Pelaku SNB nekad membawa narkotia jenis sabu usai diperiksa petugas. FOTO: HUMAS POLRES KAPUAS
SB, KUALA KAPUAS - Menjelang akhir Tahun 2025 Pelaku SNB (29) warga Desa Lumpur, Kecamatan Sebangau, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah harus berurusan dengan penegak hukum.
Ibu Rumah Tangga (IRT) tersebut, karena nekad membawa sabu masuk Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas Jalan Cilik Riwut, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M membenarkan aksi nekad SNB membawa narkoba jenis sabu yang akan menjenguk tahanan di Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas.
"Pelaku SNB diamankan bersama barang bukti 1 (satu) paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram (plastik + kristal), 1 (satu) lembar pembalut warna Putih tanpa merk, 1 (satu) lembar celana dalam merk DELVERRA BRIEF warna Coklat, dan 1 (satu) unit HP merk VIVO V2026 warna Biru," ungkap Kasatresnarkoba Polres Kapuas.
Kronologis pada Rabu, tanggal 31 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 Wib anggota satresnarkoba mendapatkan Laporan dari Petugas Rutan Kelas II B Kuala Kapuas bahwa ada seseorang yang ingin mengunjungi suaminya yang berada di Lapas Rutan Kuala Kapuas Kelas II B lalu.
Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan sebelum memasuki Rutan ditemukan Narkotika jenis Sabu oleh Petugas Rutan Kuala Kapuas dan langsung menghubungi Satresnarkoba Polres Kapuas.
Pada saat melakukan penggeledahan lebih lanjut oleh Personel Satresnarkoba Polres Kapuas terhadap Pelaku SNB didapati 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram yang berada diantara 1 pembalut warna Putih tanpa merk dan 1 lembar celana dalam merk DELVERRA BRIEF warna Coklat yang saksikan oleh Petugas Rutan Kuala Kapuas Kelas II B.
Selanjutnya Pelaku SNB dan barang bukti dibawa ke Polres Kapuas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku SNB disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (f4/sb)