Pelaku SNB diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas
SB, KUALA KAPUAS - Aparat Penegak Hukum terus melakukan pemberantasan narkoba, sehingga tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Kapuas. Namun hal tersebut seolah tidak berlaku bagi SNB (29) warga Desa Lumpur, Kecamatan Sebangau, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah.
Niat SNB untuk membesuk suaminya merupakan tahanan narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kapuas di Jalan Cilik Riwut, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng, justru berakhir ditahan untuk jalani proses hukum. Karena SNB dengan berani membawa narkoba jenis sabu yang akan diselundupkan ke dalam Rutan, pada Rabu (31/12/2025).
Ibu Rumah Tangga (IRT) ini sangat nekad, sebab masuk Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas tidak bisa sembarangan, karena dipastikan ada penjagaan, dan pemeriksaan yang ketat.
Kepala Rutan Kelas IIB Kapuas Daniel Kristianto, mengatakan terungkapnya aksi Pelaku SNB saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, karena semua yang berkunjung atau memasuki Rutan Kapuas (tanpa terkecuali) akan diperiksa dengan teliti dan sesuai prosedur yang sudah ditetapkan.
"Awalnya tidak ada kecurigaan, namun saat diperiksa terungkapnya ditemukan diduga narkoba jenis sabu. Kemudian koordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kapuas," jelas Daniel.
Kepala Rutan Kapuas menegaskan upaya antisipasi masuknya barang terlarang sangat diintensifkan, dan menjadi prioritas pihaknya. Selain itu koordinasi dengan aparat penegak hukum ketika ditemukan barang terlarang seperti narkoba.
"Penggeledahan badan yang dilakukan oleh petugas Rutan Kapuas sudah sesuai dengan SOP Penggeledahan yang tercantum pada UU No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan," jelasnya.
Lanjutnya penggeledahan pun di lakukan sehumanis mungkin, sehingga berkat pelaksanaan penggeledahan badan yang sesuai SOP tersebutlah. Sehingga petugas penggeledahan Berhasil Menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke dalam Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas.
"Apresiasi sebesar besarnya saya haturkan kepada petugas pengamanan di Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas," pungkasnya.
Sementara Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M membenarkan aksi nekad SNB membawa narkoba jenis sabu yang akan menjenguk tahanan di Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas.
"Pelaku SNB diamankan bersama barang bukti 1 (satu) paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram (plastik + kristal), 1 (satu) lembar pembalut warna Putih tanpa merk, 1 (satu) lembar celana dalam merk DELVERRA BRIEF warna Coklat, dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO V2026 warna Biru," ungkap Kasatresnarkoba Polres Kapuas.
Kronologis pada Rabu, tanggal 31 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 Wib anggota satresnarkoba mendapatkan Laporan dari Petugas Rutan Kelas II B Kuala Kapuas bahwa ada seseorang yang ingin mengunjungi suaminya yang berada di Lapas Rutan Kuala Kapuas Kelas II B lalu.
Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan sebelum memasuki Rutan ditemukan Narkotika jenis Sabu oleh Petugas Rutan Kuala Kapuas dan langsung menghubungi Satresnarkoba Polres Kapuas.
Pada saat melakukan penggeledahan lebih lanjut oleh Personel Satresnarkoba Polres Kapuas terhadap Pelaku SNB didapati 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram yang berada diantara 1 pembalut warna Putih tanpa merk dan 1 lembar celana dalam merk DELVERRA BRIEF warna Coklat yang saksikan oleh Petugas Rutan Kuala Kapuas Kelas II B.
Selanjutnya Pelaku SNB dan barang bukti dibawa ke Polres Kapuas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku SNB disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (f4/sb)