Personel Satsamapta Polresta Palangka Raya mendatangi lokasi pemutaran musik keras yang mengganggu warga. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA – Aktivitas pemutaran musik dengan volume tinggi hingga dini hari di Jalan Menteng XXIV, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, dikeluhkan warga karena mengganggu ketenangan lingkungan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satsamapta Polresta Palangka Raya bergerak cepat ke lokasi setelah menerima aduan melalui layanan darurat 110.
Laporan diterima pada dini hari, saat warga merasa terganggu akibat suara musik nyaring yang berlangsung cukup lama dan berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas melakukan pengecekan situasi serta memberikan imbauan secara humanis kepada pihak terkait agar segera menurunkan volume musik dan menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat sekitar.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatsamapta AKP Suyatman, menegaskan bahwa respons cepat terhadap laporan masyarakat merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
“Layanan 110 menjadi sarana bagi masyarakat untuk melaporkan gangguan kamtibmas. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional agar situasi tetap aman dan kondusif,” ungkapnya, Kamis (8/1/2026).
Setelah diberikan imbauan, kondisi di lokasi terpantau kembali aman dan kondusif, serta tidak ditemukan gangguan lanjutan terhadap ketertiban lingkungan. (sb)