Lewati ke konten utama
HUKUM

Kajari Palangka Raya Pastikan Kasus Dugaan Korupsi Gedung Pascasarjana UPR Segera Ada Titik Terang

Redaksi 09-01-2026, 01:13 WIB 1 menit baca
Tampak dari depan Gedung Pascasarjana UPR
Tampak dari depan Gedung Pascasarjana UPR

SB, PALANGKA RAYA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangka Raya, Yunardi, memastikan penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) akan segera menemui titik terang. Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Kajari Palangka Raya saat bertemu dengan sejumlah awak media di lingkungan Kantor Kejari Palangka Raya, Jumat (9/1/2026).

Yunardi menegaskan bahwa pihaknya akan segera menyatakan sikap terkait perkembangan penanganan perkara tersebut dalam waktu dekat. Ia meminta publik untuk bersabar menunggu hasil resmi dari proses hukum yang sedang berjalan.

“Akhir Januari atau awal Februari 2026 ini kita menyatakan sikap. Tunggu saja informasi lanjutan perkembangannya,” tegas Yunardi.

Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pascasarjana UPR ini telah berjalan kurang lebih selama satu tahun. Pada pertengahan tahun 2025, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Palangka Raya secara resmi meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Peningkatan status tersebut membuka peluang penetapan tersangka. Namun demikian, hingga hampir delapan bulan sejak perkara ditangani pada tahap penyidikan, belum ada perkembangan signifikan yang diumumkan ke publik, meskipun proses penyidikan terus berjalan di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya saat ini.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut diduga terjadi dalam rentang tahun anggaran 2019 hingga 2022. Dalam proses penyidikan, puluhan saksi telah diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejari Palangka Raya. Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya Gedung Pascasarjana UPR serta rumah mantan pejabat UPR berinisial Y.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen yang diduga kuat mengarah pada adanya penyimpangan anggaran dalam proyek pembangunan Gedung Pascasarjana UPR.

Kejaksaan Negeri Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan tuntas dan berkeadilan. (sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard