seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Mafia Tanah di Palangka Raya Digulung Polisi

by Redaksi - Tanggal 02-02-2023,   jam 03:55:18
MENYAMPAIKAN : Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Faisal Napitupulu dengan didampingi Kabid Humas Kombes Pol Eko Saputro menggelar press release. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, PALANGKA RAYA – Terduga mafia tanah bernama Madi Gorning Sius (69) di Palangka Raya diringkus jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditresmum) Polda Kalteng.

Dalam konferensi pers, Kamis (2/2/2023) siang Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Faisal Napitupulu dengan didampingi Kabid Humas Kombes Pol Eko Saputro mengatakan bahwa pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani penyelidikan selama 1 tahun.

"Pelaku resmi kita tetapkan sebagai tersangka dengan memalsukan surat verklaring nomor 23 tahun 1960 dengan luasan 810 hektare dan sekitar 230 hektare di klaim pelaku milik masyarakat yang memiliki sertifikat hak milik," kata Kombes Faisal.

Dari sebagian tanah tersebut pelaku menyerahkan kepada anak dan ada juga yang dijual dengan harga yang bervariasi sehingga pelaku dalam penjualan tanah tersebut mendapat keuntungan Rp 2 miliar.

Kombes Pol Faisal Napitupulu mengimbau kepada masyarakat atau korban kasus mafia tanah untuk egera membentuk Paguyuban agar mempermudah petugas melakukan pendataan ulang dan berkomunikasi.

"Atas perbuatannya, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 263 ayat 1 atau 262 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara," tandasnya. (ab/ok)