MENJELASKAN : Kapolres Gumas, AKBP Asep B Putra saat menyampaikan press release kasus pengungkapan pencabulan balita. (FOTO:POLISI)
SB, KUALA KURUN – Sungguh bejat aksi yang dilakukan M. Dia dengan tega melakukan aksi pencabulan terhadap balita 2,6 tahun anak tetangganya sendiri, Kabupten Gunung Mas (Gumas) pada Kamis (24/01/2023).
Yang lebih mengejutkan ternyata pelaku juga merupakan kerabat korban, kejadian ini bermula saat orang tua korban menitipkan buah hatinya kepada pelaku yang naasnya pelaku sedang berada dalam pengaruh minuman beralkohol.
kasus ini mulai terungkap dari kecurigaan orang tua korban atas adanya bercak darah di kemaluan anaknya yang terus menangis, seperti menahan sakit usai korban dititipkan ke pelaku.
Kasus pencabulan ini juga diperkuat dengan adanya bukti dari hasil visum et repertum dan keterangan saksi.
“Waktu melakukan aksinya pelaku dalam pengaruh minuman keras. Dan M sudah ditetapkan tersangka karena terbukti bersalah dan ditambah hasil visum dan keterangan saksi,” ucap Kapolres Gumas, AKBP Asep B Putra, Kamis (2/2/2023).
Aki perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka M sendiri terancam penjara 15 tahun penjara,” tukasnya. (aya/ok)