seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Bidkum Polda Kalteng Sosialisasikan KUHP di Polres Lamandau

by Redaksi - Tanggal 03-02-2023,   jam 08:40:40
SOSIALISASI : Polres Lamandau menerima penyuluhan hukum terkait Undang-Undang hukum pidana dari Bidkum Polda Kalteng. (FOTO:POLRES LAMANDAU) SOSIALISASI : Polres Lamandau menerima penyuluhan hukum terkait Undang-Undang hukum pidana dari Bidkum Polda Kalteng. (FOTO:POLRES LAMANDAU)

SB, NANGA BULIK – Bidkum Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang sudah disahkan ke polres jajaran, Kamis (2/2/2023).

Polres Lamandau terjadwal menerima penuyuluhan hukum terkait Undang-Undang hukum pidana.

Kegiatan sosialisasi di laksanakan di joglo  ikuti oleh Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, Wakapolres Kompol Novalina Tarihoran, pejabat utama dan personel Polres.

Dalam sambutannya, Kapolres Lamandau menyampaikan, selamat datang kepada Tim Bidkum Polda Kalteng, suatu kehormatan personel Polres Lamandau mendapatkan penyuluhan hukum KUHP terbaru.

"Diharapkan personel dapat mengikuti dengan seksama paparan materi yang di berikan oleh Bidkum Polda, KUHP yang baru di sahkan tentunya ada berbedaan dengan KUHP yang lama, hal ini lah yang perlu mendapatkan perhatian bersama," ucap Kapolres.

Adapun Tim Bidkum Polda Kalteng di pimpin langsung oleh Kasubdit Penyuluhan Hukum Kompol Ganda Baru Napitupulu bersama satu orang personel.

Dalam sosialisasi tersebut disampaikan KUHP yang baru banyak mengadopsi pasal-pasal KUHP lama, selain itu dalam KUHP baru juga memasukkan aturan-aturan di Undang-Undang lex spesialis dan menarik hukum adat ke dalam hukum positif KUHP, undang-undang ini akan berlaku setelah 3 di undangkan.

"Harapannya setelah mendapatkan sosialisasi dan penyuluhan Hukum dari Tim Bidkum Polda Kalteng, bisa menjadi bekal bagi personel Polres Lamandau dan Polsek jajaran dalam menjalankan tugas  kedepan,” pungkasnya. (ok)