Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi bersama Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo, pada Selasa (13/1/2026) kepada awak media.
SB, SAMPIT - Penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) di Kantor KPU Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dibenarkan Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi bersama Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo, pada Selasa (13/1/2026) kepada awak media.
Hal itu terkait penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Kotim Tahun Anggaran 2023-2024.
Dalam penggeledahan tersebut, ada temuan stempel yang tidak lazim di ruang Sekretariat KPU Kotim. Karena barang-barang dinilai bukan merupakan perlengkapan yang seharusnya dimiliki oleh KPU Kotim.
"Iya ada cap stempel toko, cap pelaku usaha, travel, serta cap beberapa penyedia konsumsi atau katering," ungkap Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi.
Lanjutnya penyidik juga menyita 23 unit handphone atau telepon seluler, 18 unit laptop, serta sejumlah berkas dan dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan.
"Barang-barang elektronik tersebut disita dari kantor KPU Kotim dan pihak ketiga. Penyidik juga menyita beberapa cap stempel yang diduga palsu dari salah satu ruangan di kantor KPU," jelasnya.
Sementara Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo menegaskan pihaknya telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sesuai dengan prosedur, dan aturan dalam KUHAP yang mulai berlaku Januari 2026.
Dirinya menyampaikan total dana hibah untuk kegiatan Pilkada Kotim mencapai sekitar Rp40 miliar. Saat ini, nilai kerugian negara masih dalam proses perhitungan.
"Dari dana hibah tersebut, diduga banyak laporan pertanggungjawaban yang bersifat fiktif. Hal itu sedang kami dalami," ungkapnya.
Lanjutnya penggeledahan dilakukan setelah terbitnya surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada 8 Januari 2026 tentang peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Peningkatan status penanganan perkara ini dilakukan melalui surat perintah Kajati Kalteng Nomor 1 tanggal 8 Januari 2026," pungkasnya. (f1/SB)