Kuasa hukum R, Nurahman Ramadani saat diwawancarai. FOTO: ABU/SB
SB, SAMPIT - Kuasa hukum R, Nurahman Ramadani menyampaikan adanya sejumlah pelanggaran prosedur dalam proses penangkapan kliennya oleh Polda Kalimantan Tengah.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan keterangan saksi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (14/1/2026) malam.
Menurutnya, keluarga tersangka tidak pernah menerima surat perintah penangkapan, begitu pula dirinya selaku penasihat hukum.
Bahkan saat pemeriksaan di Polda Kalimantan Tengah pada 29 Desember 2025 dan penetapan sebagai tersangka pada 30 Desember 2025 ia mengakui tidak ada satu pun dokumen resmi yang diberikan, baik surat penangkapan maupun surat penahanan.
"Fakta ini terungkap jelas di persidangan. Berdasarkan keterangan ahli, tindakan tersebut bertentangan dengan KUHAP," kata Nurahman Ramadani.
la menegaskan, hingga kini pihaknya belum pernah menerima dokumen perintah penangkapan yang seharusnya diberikan saat penangkapan dilakukan. Padahal, lokasi penangkapan berada di instansi pemerintah.
Kuasa hukum berharap Majelis Hakim dapat bersikap objektif dalam memutus perkara ini berdasarkan fakta-fakta persidangan yang menurutnya menguatkan permohonan pihaknya.
"Kalau melihat prosesnya, penangkapan ini cacat hukum," katanya.
Sidang akan dilanjutkan pada esok hari dengan agenda pemeriksaan saksi terkait penetapan tersangka dan alat bukti yang digunakan penyidik.
Pihaknya tetap optimis, namun keputusan sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim.
"Kami berharap hakim objektif dan melihat perkara ini sesuai fakta persidangan serta aturan hukum yang berlaku," ujarnya.
Saat ini, kliennya masih berstatus tersangka dan ditahan di Polda Kalimantan Tengah.
Jika nantinya terbukti terjadi pelanggaran prosedur hukum, pihaknya membuka kemungkinan melakukan upaya hukum lanjutan guna memulihkan hak-hak kliennya.
Untuk diketahui permasalahan awal terjadi pada 2025 dimana PT. MAP merasa dirugikan atas dugaan pemalsuan surat tanah oleh kliennya.
Menurutnya, klaim surat lahan warisan dari orang tuanya tersenut dipermasalahan oleh pihak perusahaan karena dianggap surat palsu.
Laporan tersebut diproses di Polres Kotawaringin Timur pada 9 Mei 2025.
Perusahaan menyebutkan bahwa klaim lahan ini telah berjalan sejak 2015, dan telah beberapa kali dilakukan mediasi dengan klien kami bersama PT MAP.
Pada pertemuan terakhir, perwakilan perusahaan sempat menyatakan akan memenuhi tuntutan klien, namun hingga kini tidak ada realisasi. Sebaliknya, klien kami justru dilaporkan dengan tuduhan pemalsuan surat.
"Tapi kita buktikan nanti di prapid ini benar atau tidaknya, baik itu penetapan tersangka, bukti dan lainnya yang disampaikan polisi yang menetapkan klien saya sebagai tersangka", jelasnya
Pihaknya, berupaya untuk sementara masih perapid dulu, tidak menutup kemungkinan ada upaya-upaya hukum lainnya yang akan dilakukan.
"Sementara ini untuk arah gugatannya masih di Polda Kalteng. Subjek hukumnya disana", tegasnya
Dirinya berharap hakim bisa objektif untuk menilai apa yang sudah dilakukan oleh Polda Kaltang. Dan bisa melihat ini secara gamblang bahwa ada cacat prosedur dalam proses ini. (f1/SB)