seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Puluhan Orang Diperiksa, Terkait Dana Hibah Keagamaan dan KPU Kotim

by Redaksi - Tanggal 15-01-2026,   jam 06:28:31
Kantor Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. FOTO: ABU/SB Kantor Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. FOTO: ABU/SB

SB, SAMPIT - Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam penggunaan dana hibah di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus bergulir. Selain penggunaan dana hibah KPU Kotim oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, ternyata juga penggunaan dana hibah keagamaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kotim. 

Dari informasi yang diperoleh puluhan orang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejati Kalteng dan Kejari Kotim, terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun anggaran 2023-2024.

Menurut sumber tersebut, pemeriksaan tersebut melibatkan lebih dari 30 orang dari berbagai latar belakang.

"Kalau dana hibah KPU Kotim sekitar 20 orang yang diperiksa. Terdiri dari pegawai KPU, rekanan, dan dari Pemkab Kotim," ungkapnya pada Rabu (14/1/2026).

Selain dana hibah KPU Kotim, penyidik juga mendalami penggunaan dana hibah keagamaan di Kabupaten Kotim. 

Untuk penggunaan hibah keagamaan, sedikitnya 10 orang turut diperiksa, termasuk unsur dari Pemkab Kotim.

"Untuk hibah keagamaan Kotim sekitar 10 orang, termasuk dari Pemkab Kotim," tambahnya.

Pemanggilan dan pemeriksaan saksi dijadwalkan berlangsung selama dua hari berturut-turut.

"Pemeriksaan ini dilakukan dua hari, Rabu (14/1/2026) dan Kamis (15/1/2026)," tegasnya.

Seperti diberitakan beberapa waktu lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana hibah organisasi kemasyarakatan atau keagamaan, oleh Sekretariat Daerah (Setda) Kotim.

"Jadi ada perkara tindak pidana korupsi hibah Setda sedang kita lakukan penyidikan," kata Kepala Kejari Kotim, Nur Akhirman, Kamis (11/12/2025) lalu.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, Kejari Kotim telah memerintahkan tim auditor untuk menghitung dan memastikan besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan penyimpangan dana hibah tersebut.

Nur Akhirman menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak Oktober 2025 dan kini memasuki tahap pendalaman setelah serangkaian pemeriksaan saksi. (f1/SB)