Korban HN
SB, SAMPIT - Seorang ibu rumah tangga berinisial HN (42) mengaku menjadi korban dugaan kekerasan yang dilakukan mantan suaminya berinisial AS, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Kotawaringin Timur.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (9/1/2026) di depan Kantor Pengadilan Agama Sampit, sesaat setelah persidangan selesai.
HN mengungkapkan bahwa dirinya diduga dipukul oleh mantan suaminya secara tiba-tiba hingga menyebabkan lebam di bagian pipi sebelah kiri.
"Setelah keluar dari ruang sidang Pengadilan Agama, AS tiba-tiba memukul saya di pipi kiri. Kejadiannya sangat spontan dan membuat wajah saya lebam. Setelah itu saya langsung melapor ke Polres Kotim," ujarnya, pada Kamis (15/1/2025)
Setelah membuat laporan pada hari kejadian, HN kembali mendatangi Polres Kotim pada Senin (12/1/2026) untuk menanyakan perkembangan laporannya.
"Pihak kepolisian menyampaikan akan melihat rekaman CCTV di Pengadilan Agama. Menurut saya, di CCTV sudah sangat jelas terlihat adanya dugaan pemukulan," tambahnya.
HN juga menyebut bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan medis di RSUD dr. Murjani Sampit dan hasil visum telah keluar.
Namun, pihak rumah sakit menyampaikan bahwa hasil tersebut hanya dapat diserahkan kepada kepolisian.
la mengungkapkan, polisi telah menerima laporannya dan meminta dirinya menghadirkan saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian.
"Ada saksi yang melihat kejadian itu, termasuk seorang pengacara di Sampit bersama rekan-rekannya serta dua mahasiswa magang di Pengadilan Agama," katanya.
Lebih lanjut, Heni mengaku pihak kepolisian berencana mempertemukannya dengan terlapor untuk mencari penyelesaian.
"Saya tidak menerima perlakuan itu. Saya ingin keadilan ditegakkan seadil-adilnya," tegasnya.
la juga mengaku selama ini kerap menerima tekanan dan ancaman, baik secara lisan maupun fisik, dari mantan suaminya. Oleh karena itu, ia berharap laporannya diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, AS selaku terlapor memilih tidak memberikan komentar dan mengarahkan wartawan untuk berkoordinasi dengan kuasa hukumnya (f1/SB)