JPU Kejari Pulpis Limpahkan Perkara Tipikor Pengadaan Herbisida dan Bibit Sengon
SB, PULANG PISAU - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, melimpahkan 3 berkas perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan barang dan jasa pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, Rabu (1/2/2023).
Dimana, perkara Tipikor tersebut terkait pekerjaan pengadaan herbisida dan bibit tanaman sengon TA 2020 bersumber dari dana APBN) senilai Rp 5.297.663.000.
Dengan rincian paket pekerjaan pengadaan herbisida sebanyak 2.760 liter dan bibit tanaman sengon sebanyak 460.000 batang untuk dibagikan kepada 23 Kelompok Tani yang tersebar di Kecamatan Kahayan Hilir, Kecamatan Maliku, dan Kecamatan Pandih Batu dengan nilai Rp1.615.970.000.
Sedangkan pelaksana pekerjaan adalah CV. CJ Pusat Pulang Pisau.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr. Priyambudi SH MH membenarkan bahwa JPU Kejaksaan Negeri Pulang Pisau yang dipimpin Kasubsi Penyidikan Alfonsus Hendriatmo, SH bersama dengan Kasubsi Perdata dan TUN Ricky Sar Maruli Tua Purba, SH telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara Tipikor pengadaan herbisida dan bibit tanaman sengon pada BPBD Kabupaten Pulang Pisau ke PN Tipikor pada PN Palangka Raya, Rabu (1/2/2023).
"Dalam perkara Tipikor tersebut, Jaksa Penuntut Umum melimpahkan 3 berkas perkara untuk 5 terdakwa berinisial NR, AS, SU, RK, dan PW," kata Priyambudi.
Kajari menjelaskan pada perkara tersebut, terdakwa NR bersama AS meminjam perusahaan CV. CV milik terdakwa PW selaku direktur dengan fee 2,5 persen dari nilai kontrak.
Tetapi dalam pelaksanaan pekerjaannya, kata Kejari, terdakwa NR dan AS mengambil bibit tanaman sengon yang tidak memiliki sertifikat mutu bibit sebagaimana yang diatur dalam aturan/ketentuan, sehingga kualitas bibit tidak baik karena dibawah spesifikasi. Sedangkan terdakwa SU dan RK merupakan pejabat BPBD yang menangani pengadaan herbisida dan bibit tanaman sengon menerima fee dari terdakwa NR dan AS.
"Peran dan perbuatan para terdakwa tertuang dalam dakwaan penuntut umum yang akan di bacakan pada persidangan yang akan ditetapkan oleh PN Tipikor pada PN Palangka Raya," kata Priyambudi.
Kejari menjelaskan kelima terdakwa telah menerima salinan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
"Kelima terdakwa akan dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, " jelasnya.
Selama dalam tahap penyidikan, kata Priyambudi, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 691.512.780.
"Pelimpahan berkas perkara yang dilakukan oleh tim JPU sekaligus dengan pelaksanaan pemindahan tahanan terhadap kelima terdakwa yang semula ditahan pada Rutan Polres Pulang Pisau dipindahkan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya," tandasnya. (dm)