Lewati ke konten utama
Seruyan

Perkuat Regulasi Pascabencana, Pemkab Seruyan Bahas Perbup Rehabilitasi

Redaksi 16-01-2026, 01:55 WIB 1 menit baca
Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, Sugian Noor (tengah), memberikan arahan dalam Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) di Aula Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seruyan, pada Rabu (14/1/2026).FOTO: INFOPUBLIKSERUYAN/SB
Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, Sugian Noor (tengah), memberikan arahan dalam Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) di Aula Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seruyan, pada Rabu (14/1/2026).FOTO: INFOPUBLIKSERUYAN/SB

SB, KUALA PEMBUANG - Pemerintah Kabupaten Seruyan secara aktif menyempurnakan regulasi khusus untuk tahap pemulihan pascabencana, untuk memperkuat kerangka hukum penanggulangan bencana. 

Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana digelar di Aula Badan Penanggulangan Bencana Daerah, pada Rabu (14/1/2026).

Pertemuan yang dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, Sugian Noor, itu turut melibatkan berbagai perangkat daerah, termasuk bagian hukum dan unit teknis terkait.

Kehadiran mereka dinilai krusial untuk memastikan kesempurnaan regulasi sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Bupati yang mengikat.

Sugian menegaskan, penyusunan Ranperbup itu merupakan implementasi dari mandat Perda Kabupaten Seruyan Nomor 8 Tahun 2023.

Menurut Sugian, pengaturan yang lebih rinci dan operasional mutlak diperlukan agar pelaksanaan di lapangan tidak lagi menghadapi kendala kerancuan atau ketiadaan acuan baku.

"Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 dan Pasal 46 Perda tersebut, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Kabupaten Seruyan," ujarnya.

Kebijakan itu dirancang untuk memastikan pemulihan di wilayah terdampak bencana dapat berjalan secara terencana, terkoordinasi, dan terpadu antar seluruh pemangku kepentingan.

Tujuannya untuk mempercepat pemulihan kehidupan sosial-ekonomi masyarakat serta memulihkan infrastruktur dan sarana publik yang rusak.

"Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang menjadi acuan bersama agar proses pemulihan dapat berjalan efektif dan tepat sasaran," ujar Sugian. (MC SERUYAN/SB) 

 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard