DIAMANKAN : Terduga pelaku MA saat berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. FOTO: HUMAS POLRES PULPIS
SB, PULANG PISAU - Tim Gabungan Unit Resmob Polres Pulpis, Unit Reskrim Polsek Kahayan Hilir dan Unit Resmob Polres Hulu Sungai Selatan berhasil mengamankan terduga pelaku penggelapan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MA (20).
Kejadian tersebut diketahui terjadi di Kantor PT Bangkit Bintang Cemerlang ( PT BBC ) Cabang Pulang Pisau Jalan Lintas Kalimantan Rt 06 Desa Mantaren 1 Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau, Senin (30/1/2023) sekitar pukul 07.00 WIB.
Kasi Humas Polres Pulpis, AKP Daspin mengatakan, seperti diketahui telah terjadi tindak pidana penggelapan, yang mana kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 29 Januari 2023 sekitar jam 19.00 wib, yang mana saat itu seorang terlapor menghubungi pelapor via wa pribadi kepada pelapor untuk meminjam sepeda motor pelapor yakni merek Honda Beat Street dengan nopol KH 3347 JK, dengan alasan meminjam motor tersebut untuk mengambil laundry, dan pelapor mengiyakan saja.
"Kemudian pada pagi harinya pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 sekitar pukul 07.00 WIB pelapor datang ke kantor PT Bangkit Bintang Cemerlang ( PT BBC ) Cabang Pulang Pisau, untuk meminjamkan sepeda motor tersebut kepada terlapor yang menurutnya di gunakan untuk mengambil laundry di Jalan Lintas Kalimantan Desa Mantaren 1," ucapnya, Jumat (3/1/2023).
Namun setelah ditunggu satu jam terlapor tidak datang-datang kemudian pelapor berinisiatif untuk mendatangi tempat Laundry tersebut namun terlapor tidak ditemukan.
"Kemudian pelapor bertemu saudara N yang juga marketing PT Bangkit Bintang Cemerlang yang mengatakan, bahwa ada melihat terlapor membawa sepeda motor pelapor ketika berpapasan di SPBU Desa Mintin," tambahnya.
Mendengar informasi tersebut pelapor langsung mencari terlapor hingga sampai kota Kuala Kapuas namun juga tidak ditemukan.
"Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polsek Kahayan Hilir dan berbekal dengan informasi tersebut pihak kepolisian melakukan upaya pencarian dan berhasil mengamankan terduga pelaku pada, Kamis (2/2/2023) sekitar pukul 16.00 WIB di Kota Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan," lanjutnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, 1 lembar STNKB sepeda motor merek Honda Beat Street, 1 lembar Ketetapan Pajak sepeda motor merek Honda Beat Street, 1 unit sepeda motor merek Honda Beat Street warna Silver tahun 2022 nopol KH 3347 JK dengan kunci kontaknya.
"Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp 7.080.000, dihitung dari uang muka dan angsuran yang sudah dibayarkan selama enam bulan karena status sepeda motor tersebut masih kredit di leasing NSC Finance Pulang Pisau," ungkapnya. (yud/ok)