seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Polres Kapuas Amankan Tiga Pelaku Curat

by Redaksi - Tanggal 20-01-2026,   jam 07:46:39
Ketiga pelaku dan barang bukti yang diamankan Polres Kapuas. FOTO: HUMAS/SB Ketiga pelaku dan barang bukti yang diamankan Polres Kapuas. FOTO: HUMAS/SB

SB, KUALA KAPUAS - Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas membantu Polsek Kapuas Murung mengamankan diduga tiga pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi S.Tr.K., S.I.K., M.Si membenarkan diamankan Pelaku R alias Gaduk (41), dan RO alias Owo (24) warga Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Kemudian YT Alias Opan (28) warga Sepang Simin, Desa Sepang Simin, Kecamatan Sepang Simin, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah.

"Pelaku RO dan YT diamankan pada hari Senin (19/1/2026) sekitar pukul 16.30 WiB di Desa Dadahup, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng Sedangkan R Alias Gaduk diamankan pada hari Senin (19/1/2026) sekitar pukuk 16.30 WIB di jalan Lintas Sumber Alaska dan Bina Jaya Desa Dadahup, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng," jelas Kasatreskrim

Lanjutnya dari ketiga pelaku diamankan barang bukti 1 (satu) buah Klotok dongfeng, 3 (tiga) batang besi ulir ukuran 10, 60 (enam puluh) batang besi ulir ukuran 13, 20 (dua puluh) batang besi ulir ukuran 16, 100 (seratus) batang besi ulir ukuran 19, dan 10 (sepuluh) batang besi ulir ukuran 22.

"Dari penyidikan pelaku R alias Gaduk merupakan residivis pernah menjalani hukuman Pidana dalam kasus Penganiayaan tahun 2025 dengan vonis 3 bulan," tegasnya. 

Kronologis kejadian Senin tanggal 12 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, di Lokasi pekerjaan Desa Manuntung (B1) Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah. Saat Pelapor Bayu Tri Antoro (PT. Tirta Magelang) dalam perjalanan dari mess Desa Bentuk Jaya (A5) menuju ke Kuala Kapuas.

Kemudian mendapat telpon dari pak mandor Supriono yang memberi tahu bahwa ada yang mengangkut besi ulir dengan ukuran 16 mm dan 19 mm milik Perusahaan dengan menggunakan perahu atau diambil orang lain.

Pelapor melaporkan peristiwa tersebut kepada pimpinan, setelah melaporkan kepada pimpinan lalu Pelapor di perintahkan agar melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Atas kejadian tersebut PT. TIRTA MAGELANG merasa dirugikan Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah), dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapuas Murung untuk ditindak lanjuti.

"Modusnya mengambil secara bersama-sama besi ulir tanpa sepengetahuan pemiliknya. Ketiga pelaku disangkakan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 huruf g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana," pungkasnya. (f4/sb)