seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

IASC Kembalikan Rp 161 Miliar Dana Korban Scam Digital

by Redaksi - Tanggal 22-01-2026,   jam 01:19:16
IASC mengembalikan dana sebesar Rp 161 miliar kepada 1.070 masyarakat korban penipuan atau scam digital. (FOTO:ISTIMEWA) IASC mengembalikan dana sebesar Rp 161 miliar kepada 1.070 masyarakat korban penipuan atau scam digital. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, JAKARTA – Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan dana sebesar Rp 161 miliar kepada 1.070 masyarakat korban penipuan atau scam digital. Dana tersebut merupakan hasil pemblokiran dari 14 bank yang digunakan oleh pelaku kejahatan penipuan. Capaian ini tercatat sejak IASC mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026.

Penyerahan pengembalian dana korban scam dilakukan secara simbolis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku koordinator Satgas PASTI dan IASC, dalam sebuah acara di Jakarta, Rabu. Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, pimpinan bank yang tergabung dalam IASC, perwakilan Kepolisian RI, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta sejumlah korban scam.

Dalam sambutannya, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa pengembalian dana korban scam ini merupakan bukti nyata sinergi antara OJK, kementerian/lembaga, serta industri perbankan dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan digital.

“Pengembalian dana korban scam ini juga menjadi simbol nyata kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan yang saat ini semakin kompleks, semakin inovatif, dan semakin unthinkable modus-modusnya,” ujar Friderica.

Ia menjelaskan, kejahatan keuangan digital kini semakin masif dan melampaui batas negara, sehingga penanganannya harus dilakukan secara kolaboratif. Berbagai modus penipuan yang kerap digunakan pelaku antara lain penipuan transaksi belanja, impersonation atau fake call, penipuan investasi, penipuan lowongan kerja, penipuan melalui media sosial, hingga love scam yang juga marak terjadi di Indonesia.

Friderica menambahkan, penanganan kasus scam menghadapi sejumlah tantangan, seperti lonjakan jumlah pengaduan, keterlambatan pelaporan dari korban, kebutuhan peningkatan kecepatan pemblokiran rekening, kompleksitas pelarian dana, serta optimalisasi pengembalian dana kepada korban.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa pengembalian dana korban scam merupakan wujud komitmen kuat OJK bersama kementerian/lembaga dan industri jasa keuangan dalam melindungi konsumen serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

“Sinergi dan kolaborasi antarseluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi berbagai modus scam. Ruang lingkup kejahatan dan aspek-aspek yang dimanfaatkan pelaku harus terus kita antisipasi bersama,” kata Mahendra.

Mahendra juga mengapresiasi keberanian para korban yang bersedia berbagi pengalaman, yang dinilainya menjadi pembelajaran berharga sekaligus motivasi untuk memperkuat komitmen bersama dalam memerangi kejahatan keuangan digital.

Masyarakat pun diimbau untuk segera melaporkan kepada IASC apabila menjadi korban penipuan di sektor jasa keuangan. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang dana dapat diblokir dan dikembalikan.

Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun menegaskan bahwa kejahatan penipuan di sektor jasa keuangan merupakan white collar crime dengan tingkat kompleksitas yang tinggi, sehingga tidak dapat ditangani secara parsial.

“Ini bukan kejahatan biasa. Tipikal white collar crime itu modusnya canggih dan teknisnya juga canggih,” ujar Misbakhun.

Ia menilai langkah-langkah yang dilakukan OJK melalui IASC telah memberikan dampak nyata dan menghadirkan optimisme baru bagi masyarakat di tengah maraknya kejahatan penipuan digital.

“Apa yang dilakukan Indonesia Anti-Scam Centre dan Satgas PASTI ini memberikan harapan dan angin segar bagi masyarakat,” katanya.

Sejak berdiri pada 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, IASC telah menerima 432.637 pengaduan penipuan dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp9,1 triliun. Dari jumlah tersebut, total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp436,88 miliar.

Pelaporan terkait penipuan keuangan dapat dilakukan melalui situs resmi IASC di iasc.ojk.go.id. Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan IASC, termasuk pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan Indonesia Anti-Scam Centre. (*)