Lewati ke konten utama
HUKUM

Izin Dicabut Sejak 2022, PT BSL Diduga Masih Lakukan Pembukaan Lahan di Antang Kalang

Redaksi 23-01-2026, 11:12 WIB 2 menit baca
Aktivitas PT BSL di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim. (FOTO:ISTIMEWA)
Aktivitas PT BSL di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, SAMPIT – Aktivitas pembukaan lahan oleh PT Bintang Sakti Lenggana (BSL) diduga masih terus berlangsung di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), meskipun izin konsesi kehutanan perusahaan tersebut telah dicabut sejak 2022.

Kondisi ini memicu kemarahan masyarakat adat yang mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. Pasalnya, PT BSL yang merupakan anak usaha PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (BUM) dan tergabung dalam grup PT CROP itu diduga memperluas operasinya ke lahan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) serta Areal Penggunaan Lain (APL) milik masyarakat.

Ketua Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (DAMANDA) Kotim, Hardy P Hadi, menegaskan bahwa PT BSL masih aktif melakukan land clearing meskipun status izin konsesi hutannya telah dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“PT BSL masih aktif melakukan pembukaan lahan dan bahkan menambah jumlah alat berat, meski izin konsesi hutannya telah dicabut KLHK pada 2022,” ujar Hardy, Jumat (23/1/2026).

Menurutnya, meskipun aktivitas perusahaan saat ini tidak sepenuhnya berada di kawasan hutan rimba seperti yang sempat viral di media sosial, penolakan masyarakat adat tetap tidak berubah.

“Walaupun sementara tidak di hutan rimba seperti yang viral, tetap saja kami menolak,” tegasnya.

Hardy menjelaskan, persoalan tersebut memiliki kompleksitas yang melibatkan lebih dari satu perusahaan dalam grup yang sama. Ia menyebut PT BSL diduga masih melakukan pembukaan lahan pasca pencabutan izin, sementara PT BUM disinyalir melakukan pencemaran lingkungan akibat kebocoran limbah yang berulang.

Selain itu, PT BUM juga disebut belum memenuhi kewajiban kebun plasma kepada masyarakat, meskipun memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang cukup luas.

“Sepertinya mereka kebal hukum, atau hukum bisa dipermainkan. Anjing mengonggong, kafilah berlalu,” sindir Hardy.

Mantan Ketua Dewan Adat Daerah (DAD) Antang Kalang itu juga mempertanyakan kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dinilainya belum menunjukkan langkah nyata di wilayah Kotim.

“Padahal di daerah lain Satgas PKH aktif. Di Kabupaten Barito Timur, satgas memasang plang larangan di perkebunan sawit yang diduga menanam di kawasan hutan tanpa izin, dengan dukungan TNI dan Kejaksaan,” bebernya.

Ia mengaku kecewa terhadap penegakan hukum yang dinilai tidak berkeadilan. Menurutnya, aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) kerap ditindak tegas, sementara dugaan pelanggaran oleh perusahaan besar seolah dibiarkan.

“Kondisi ini bisa memicu kecemburuan sosial dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal. Hukum harus ditegakkan terhadap siapa pun, meski dekat dengan kekuasaan,” tegas Hardy.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT BSL maupun Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur terkait tuntutan penghentian total aktivitas perusahaan dan penegakan hukum tersebut.

Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kotim, AKP Sugiharso, menyebut pihak perusahaan bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Mereka tidak kooperatif,” pungkasnya. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard