TAK BERKUTIK : Terduga pelaku pencurian berhasil diringkus jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. (FOTO:POLISI)
SB, PALANGKA RAYA - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP GS Rahail berhasil mengamankan seorang pengedar sabu-sabu, Jumat (3/2/2023) pukul 16.40 WIB.
Pria berkumis tersebut bernama Lintar Koko (50) yang merupakan seorang residivis kasus yang sama dan telah lama menjalankan bisnis jual beli sabu-sabu.
Saat dikonfirmasi Kasat Reserse Narkoba AKP GS Rahail SH, Sabtu (4/2/2023) Siang melalui pesan singkat Wathsap mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku atas laporan dari masyarakat.
"Setelah menerima laporan kami tim cobra langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti," kata AKP Rahail.
Dijelaskannya Rahail, Pelaku diamankan saat sedang berada di sebuah ruko warna hijau di Jalan G.Obos saat sedang menunggu pembeli. Pelaku tak berkutik saat anggota satresnarkoba masuk kedalam ruko dan memborgol kedua tangannya.
Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku petugas menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 2,27 gram, sendok sabu,satu pack plastik klip kecil, bungkus rokok dan handphone.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan terhadap pelaku dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," tutupnya. (ab/ok)