seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Edarkan Sabu, Seorang Residivis Disergap Polisi

by Redaksi - Tanggal 04-02-2023,   jam 01:25:00
DIAMANKAN : Josa Wenesdy terduga pelaku pengedar sabu-sabu berhasil diringkus jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. (FOTO:POLISI) DIAMANKAN : Josa Wenesdy terduga pelaku pengedar sabu-sabu berhasil diringkus jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. (FOTO:POLISI)

SB, PALANGKA RAYA - Seorang residivis kasus sabu-sabu bernama Josa Wenesdy kembali berurusan dengan hukum. Pria 34 tahun ini disergap anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya saat hendak mengedarkan sabu.

Pelaku diamankan petugas di Jalan Sumbawa Gang Borneo, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Jumat (3/2/2023) Pukul 19.30 WIB.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Wathsap, Sabtu (4/2/2023) Siang Kasat Reserse Narkoba AKP GS Rahail SH mengatakan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi sabu-sabu.

"Setelah mendapatkan informasi tentang pelaku dan mengetahui ciri-cirinya kami langsung melakukan penyelidikan dan membuntuti pelaku," kata AKP GS Rahail.

Rahail mengungkapkan, Pelaku yang merupakan seorang residivis ini diamankan setelah petugas satresnarkoba melakukan pembuntutan saat sedang akan melakukan transaksi.

Usai diamankan petugas langsung melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku. Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti sabu dan uang hasil penjualan sabu-sabu. Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polresta Palangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku ditemukan empat paket sabu seberat 8,14 gram, timbangan digital, satu pack plastik klip, handphone, sepeda motor dan uang Rp 300 rupiah.

"Terhadap pelaku dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara," tandasnya. (ab/ok)