seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Lagi, Satnarkoba Polres Kapuas Amankan Budak Sabu

by Redaksi - Tanggal 06-02-2023,   jam 09:55:26
DIAMANKAN : Pelaku terduga pengedar sabu-sabu Irwan dan barang bukti berhasil diamankan kepolisian. (FOTO:POLISI) DIAMANKAN : Pelaku terduga pengedar sabu-sabu Irwan dan barang bukti berhasil diamankan kepolisian. (FOTO:POLISI)

SB, KUALA KAPUAS - Lagi, Sat Narkoba Polres Kapuas mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu.

Irwan pria 27 tahun warga Desa Anjir Mambulau Tengah RT 05, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, diamankan, Minggu (5/2/2023), dengan barang bukti (BB) 1,01 gram yang diduga sabu-sabu.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi membenarkan perihal diamankan Irwan warga Desa Anjir Mambulau Tengah RT 05 Kecamatan Kapuas Timur atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.

Diamankan Irwan kata Subandi, berawal laporan masyarakat adanya peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan dengan bukti yang cukup kata Subandi, petugas berhasil mengamankan Irwan di depan toko Alula Desa Anjir Mambulau Tengah Km. 7 Kecamatan Kapuas Timur, Minggu (5/2/2023) pukul 20.40 WIB.

"Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) 4 paket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu 1,01 gram," ucap Iptu Subandi

Selain itu, kata Subandi, petugas juga mengamankan 1 buah handphone, 1 botol kecil, 1 buah sendok plastik sedotan, 1 buah timbangan digital, dan 1 unit sepeda motor serta uang tunai Rp 200 ribu.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah Dikta amankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang  Narkotika," pungkasnya. (dm/ok)