Polsek Cempaga Amankan Terduga Pengedar Sabu 100 Gram di Kawasan PT TASK 3
SB, SAMPIT - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cempaga, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan PT TASK 3, Kecamatan Cempaga.
Terlapor berinisial RB bin U (35) diamankan pada Kamis (29/1/2026) saat melintas di Pos Satpam PT TASK 3 Km 42, Desa Luwuk Ranggan, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari patroli rutin anggota Polsek Cempaga yang menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terlapor RB saat melintas di Pos Satpam PT TASK 3. Setelah menunjukkan surat perintah tugas dan disaksikan warga setempat, petugas melakukan penggeledahan badan,” ujar AKP Edy Wiyoko, Jumat (30/1/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 100,47 gram yang diduga kuat siap diedarkan.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox warna merah dengan nomor polisi KH 2830 QV, 4 lembar tisu, 1 lembar kertas warna cokelat, uang tunai sebesar Rp900 ribu, 1 unit handphone merek Infinix warna putih dengan SIM card nomor 081252825531, serta 1 buah tas warna abu-abu yang diakui milik terlapor.
“Selanjutnya terlapor beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor kepolisian untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, terlapor RB dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII Angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (f1/SB)