seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Tersandung Korupsi, Mantan Kadis Kominfo Kapuas Ditetapkan Tersangka

by Redaksi - Tanggal 06-02-2023,   jam 02:11:57
PRESS RELEASE : Kejari Kapuas Arif Raharjo didampingi jajarannya saat menggelar press release di Aula Kantor kejaksaan setempat, Senin (6/2/2023). (FOTO:HERIZAL) PRESS RELEASE : Kejari Kapuas Arif Raharjo didampingi jajarannya saat menggelar press release di Aula Kantor kejaksaan setempat, Senin (6/2/2023). (FOTO:HERIZAL)

SB, KUALA KAPUAS - Kejaksaan Negeri Kapuas menetapkan mantan Kadis Kominfo Kapuas berinisial J sebagai tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) penyelewengan dana kegiatan perjalanan dinas pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran (TA) 2020 dan 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Arif Raharjo SH MH mengatakan, penetapan tersangka J dalam perkara Tipikor penyelewengan dana kegiatan perjalanan dinas pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran (TA) 2020 dan 2021 itu berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Dimana kata Kejari, Penyidik telah mendapatkan 3 alat bukti berupa keterangan saksi, alat bukti keterampilan ahli hukum pidana dan alat bukti petunjuk serta dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Tim Auditor dari Inspektorat Kabupaten Kapuas.

Ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp.300.854.200 dan kerugian yang dialami oleh pelaksana perjalanan dinas (ASN dan tenaga kontrak Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas berjumlah Rp. 77.123.200 sehingga total kerugian mencapai Rp 377.977.400.

"Tersangka J melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 atas perubahan Undang-undang nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang nomer 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo Undang-undang nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi atau Pasal 12 f Undang-undang nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor," kata Kejari Kapuas Arif Raharjo SH MH didampingi jajarannya saat menggelar Press Release di kantor Kejaksaan setempat, Senin (6/2/2023). (dm)