Lewati ke konten utama
HUKUM

Kejari Gumas Memonitor Kebocoran Pajak Dari PT dan CV Penyedia PBS

Redaksi 06-02-2023, 02:58 WIB 1 menit baca
Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Sahroni
Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Sahroni

SB, KUALA KURUN - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas), Sahroni SH MH melalui Kasi Intel Teguh Iskandar SH menyampaikan bahwa  mereka mendapat laporan masyarakat ada dugaan dan celah kebocoran pemasukan keuangan negara dari sektor pajak perusahaan berbentuk CV dan PT.

“Perusahaan berbentuk PT serta CV penyedia jasa angkutan PBS yang tidak taat kewajiban membayar pajak, sehingga membuat kebocoran keuangan negara dan hal ini jadi target dan monitoring pihak kami,” ungkapnya, Senin (6/2/2023).

Lebih lanjut tambah Teguh, pihaknya akan melakukan permintaan data dan keterangan untuk klarifikasi terhadap pimpinan PT dan CV jasa pengangkutan produksi PBS dalam waktu dekat ini.

“Pemantauan dan pengawasan terhadap perusahaan penyedia jasa angkutan produksi, sesuai tugas dan kewenangan kejaksaan bidang intelijen dan pidana khusus, kami wajib mengamankan pemasukan keuangan negara terutama sektor pajak,” tegas Teguh.

Ia pun meminta instansi terkait untuk bisa saling berkoordinasi serta bekerjasama dalam rangka penindakan oknum-oknum perusahaan yang nakal, yang tidak membayarkan pajaknya.

“Kejaksaan Negeri Gunung Mas mengimbau untuk saat ini khususnya pihak penyedia jasa angkutan produksi baik yang sudah berjalan, maupun akan berjalan segera mematuhi dan mentaati segala peraturan perpajakan yang berlaku,” jelasnya.

Kasi Intel Teguh menambahkan, sebelumnya ada perusahaan yang tidak memenuhi pemanggilan yaitu  PT DMP, PT BMB, PT Cakra Alam Persada, PT Kapuas Maju Jaya, PT Zamrud Mustika, PT Sasantri Permai dan mengingatkan akan ada konsekuensi yang dihadapi perusahaan atau tidak menghadiri pemanggilan tersebut. (mda/ok)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard