Lewati ke konten utama
Pemko Palangka Raya

Sekda Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya Bahas Rekomendasi LHP BPK

Redaksi 04-02-2026, 09:37 WIB 1 menit baca
Sekda Kota Palangka Raya, Arbert Tombak menghadiri pat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan II. (FOTO:MEDIA CENTER PALANGKA RAYA)
Sekda Kota Palangka Raya, Arbert Tombak menghadiri pat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan II. (FOTO:MEDIA CENTER PALANGKA RAYA)

SB, PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, menghadiri Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Selasa (3/2/2026).

Dalam sambutannya, Sekda Arbert Tombak menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Palangka Raya berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi yang disampaikan DPRD sebagai bagian dari upaya peningkatan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik.

“Ini adalah suatu bentuk komitmen Pemerintah Kota Palangka Raya untuk terus memperbaiki pengelolaan keuangan daerah agar semakin transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Agenda utama rapat paripurna kali ini adalah penyampaian rekomendasi DPRD Kota Palangka Raya terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025.

Rekomendasi tersebut terkait laporan hasil ganti kerugian daerah Semester I Tahun 2025 pada Pemerintah Kota Palangka Raya serta hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Neni Adriaty Lambung, dan dihadiri oleh para anggota DPRD Kota Palangka Raya. Turut hadir pula para Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran Pemerintah Kota Palangka Raya.

Melalui rapat ini, diharapkan rekomendasi yang disampaikan DPRD dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bagi Pemerintah Kota Palangka Raya dalam meningkatkan tata kelola keuangan daerah, khususnya dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah agar lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Kota Palangka Raya menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD dan BPK RI sebagai upaya mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang baik dan bertanggung jawab. (sb/*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard