DIAMANKAN : Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa saat menginterogasi terduga pelaku praktik farmasi illegal. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
SB, PALANGKA RAYA - Seorang pria bernama Jarkasi alias Atul (45) yang merupakan transgender asal Kalimantan Selatan (Kalsel) diamankan petugas kepolisian dari Polresta Palangka Raya. Pelaku diamankan polisi karena melakukan praktek kefarmasian tanpa izin.
Hal tersebut disampaikan langsung Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa dengan didampingi Kasat Reskrim Kompol Ronny Nababan dan Kanit Tipidter Ipda Gede Adhi saat menggelar konferensi pers, Senin (6/2/2023) pukul 13.30 WIB di Mapolresta setempat.
Kejadian tersebut terjadi, Kamis (6/10/2022) Pukul 17.00 WIB yang mana pelaku melakukan praktik suntik silikon untuk memperbesar payudara terhadap korban yang dilakukan di barak pelaku Jalan Sulawesi, Gang Nusantara, Kota Palangka Raya.
"Ada empat kali proses dalam praktik tersebut dan pada saat suntikan ketiga korban merasa sakit di payudaranya dengan merasa nyeri, bengkak, radang serta mengeluarkan cairan nanah bercampur darah," kata Kombes Pol Budi Santosa.
Dijelaskannya Kapolresta, korban yang merasa keberatan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Palangka Raya dan laporan yang diterima ada dua korban namun menurut pengakuan pelaku sudah lebih dari dua korban.
Pelaku berhasil diamankan di daerah Banjar Baru Kalimantan Selatan serta bahan yang digunakan pelaku untuk suntik silikon ini didapat melalui pesan online dengan biaya sekali suntik Rp 1,5 sampai 2 juta rupiah.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa botol bekas cairan pembius,botol alkohol,kapas dan suntikan. Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kini telah mendekam di sel tahanan Polresta Palangka Raya.
"Terhadap pelaku dikenakan dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan terancam hukuman penjara selama 15 tahun penjara," tandasnya. (ab/ok)