seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Codet dan Jarwo Digulung Polisi, 56 Pil Ekstasi Gagal Edar

by Redaksi - Tanggal 07-02-2023,   jam 08:52:31
TAK BERKUTIK : Dua terduga pelaku pengedar sabu-sabu berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. (FOTO:POLISI) TAK BERKUTIK : Dua terduga pelaku pengedar sabu-sabu berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. (FOTO:POLISI)

SB, PALANGKA RAYA - Dua orang pria bernama Jarwo (33) dan Codet (25) diringkus petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Senin (6/2/2023) pukul 13.30 WIB di Jalan Riau Gang, Batam Kompleks Puntun, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Diketahui kedua pria tersebut akan melakukan transaksi di kawasan Puntun. Petugas kepolisian yang sebelumnya telah mendapat laporan dari masyarakat bahwa keduanya sering melakukan transaksi narkotika jenis ekstasi.

Saat dikonfirmasi, Selasa (7/2/2023) Kasat Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, AKP GS Rahail SH mengatakan, bahwa setelah menerima informasi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersebut beserta barang bukti.

"Setelah dilakukan penyelidikan kita berhasil mengamankan para pelaku dan barang bukti berupa 56 butir pil ekstasi seberat 23,67 gram," kata AKP Rahail.

Dijelaskannya Rahail, Petugas yang sudah mengantongi ciri-ciri pelaku langsung melakukan under cover dengan cara membuntuti pelaku. Kedua pelaku hanya bisa pasrah saat akan sedang melakukan transaksi di ringkus polisi.

Ketika dilakukan penggeledahan, petugas mendapati barang bukti puluhan butir ekstasi yang sudah terbagi menjadi beberapa paket di dalam jok sepeda motor pelaku.

"Saat ini pelaku beserta beberapa barang bukti dibawa ke Polresta Palangka Raya dan terhadap keduanya dikenakan Pasal  114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tandasnya. (ab/ok)