HADIR : Ketua DPD RI, Bustami Zainudin saat melakukan kunjungan ke perusahaan kepala sawit PT BGA. (FOTO:YAYA)
SB, SAMPIT - Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) melakukan kunjungan kerja kesejumlah perkebunan kepala sawit di Kalimantan Tengah (Kalteng), Senin (6/2/2023) kemarin.
Kunjungan yang dipimpin Ketua DPD RI, Bustami Zainudin berkaitan sejauh mana pihak perusahaan melaksanakan UU No 39 Tahun 2014 seperti pelepasan kawasan hutan, penerapan plasma 20 persen dan lainnya.
Dikesempatan itu, juga membahas tentang kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat yang terkait dengan perkebunan, khususnya di perkebunan kelapa sawit yang selalu menjadi permasalahan antara perusahaan dan masyarakat.
Maka dari itu Bustami menekankan sangat pentingnya melindungi hak-hak masyarakat yang terkait dengan perkebunan dan mengoptimalkan sumber daya alam (SDA) untuk kemakmuran bersama.
“Dengan adanya pengawasan intens dari DPD RI, pelaksanaan UU perkebunan akan berlangsung secara adil dan berkesinambungan. Jadi tidak ada lagi hak masyarakat terabaikan baik itu melalui CSR atau plasma 20 persen,” tegasnya saat berada di PT BGA Group.
Sementara Wakil Bupati Kotim, Irawati yang berada di lokasi sangat mendukung tentang penerapan UU perkebunan agar permasalahan perusahaan dan masyarakat bisa terselaikan baik dalam tuntutan ganti rugi dan fasilitasi pembangunan PBS.
“Dalam UU No 39 tahun 2019 tentang perkebunan tersebut sudah sangat jelas, maka kami berharap pihak perusahaan bisa terbuka dan komunikasi yang baik dengan pemerintah daerah,” tegasnya. (aya/ok)