Ricko Kristolelu: Aksi Damai Kritik Bukan Vonis dan Miris Atas Laporan Ketua DPRD
SB, SAMPIT - Panglima Tentara Lawung Adat Mandau Talawang, Ricko Kristolelu, menanggapi pelaporan Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) yang disebut melakukan pencemaran nama baik ketika saat aksi unjuk rasa yang digelar pihaknya beberapa waktu lalu.
Ricko mengaku miris atas langkah hukum tersebut. Menurutnya, sebagai pejabat publik, wakil rakyat seharusnya siap menerima kritik dan aspirasi masyarakat.
“Kami ini sangat-sangat miris, ada wakil rakyat yang melaporkan rakyatnya sendiri. Untuk apa menjadi pejabat publik kalau tidak siap dikritik? Melaporkan itu memang hak sebagai warga negara, tapi ranah penyampaian orasi kemarin jelas dilakukan di kantor DPRD secara terbuka,” ujarnya, Senin (16/2/2026).
Ia menjelaskan, dalam orasi yang disampaikan saat aksi terdapat penyebutan dugaan penerimaan dana. Namun, ia menegaskan pernyataan itu disampaikan dalam konteks dugaan dan permintaan klarifikasi, bukan sebagai vonis hukum.
“Vonis hukum itu di pengadilan, bukan di demonstrasi,” tegasnya.
Ricko juga menyayangkan tidak adanya klarifikasi langsung dari pihak yang bersangkutan kepada massa aksi di ruang Rapat Paripurna.
Ia menilai, kalaupun tuduhan disampaikan di ruang publik, maka jawabannya juga harus di ruang publik. Dan menurutnya, aksi yang dilakukan merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin undang-undang.
“Kami bertindak berdasarkan informasi awal yang beredar, tidak serta-merta melakukan demo tanpa dasar,” ujarnya.
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap aparat penegak hukum bertindak independen serta profesional.
“Kami menghargai langkah hukum sebagai hak warga negara. Tapi kami berharap pihak kepolisian bertindak independen dan profesional,” katanya.
Ricko menjelaskan polemik bermula dari terbitnya surat pembatalan rekomendasi kerja sama operasional (KSO) terhadap tiga koperasi.
Menurutnya, dalam surat tersebut Ketua DPRD mengatasnamakan lembaga DPRD. Namun, surat pembatalan itu disebut tidak ditembuskan kepada tiga koperasi yang terdampak.
Ia menekankan bahwa setiap keputusan yang mengatasnamakan lembaga DPRD seharusnya bersifat kolektif kolegial, bukan keputusan pribadi.
“Lembaga DPRD itu kolegial. Apapun rekomendasi atau keputusan yang mengatasnamakan DPRD, harus ada risalah rapat, apakah itu rapat paripurna, rapat komisi, atau rapat lainnya. Siapa saja anggota DPRD yang hadir sehingga diterbitkan surat pembatalan itu, harus jelas,” katanya.
Ricko mempertanyakan apakah keputusan tersebut benar merupakan hasil rapat resmi lembaga atau hanya atas nama pribadi Ketua DPRD.
Terkait alasan pembatalan, ia menyebut dalam surat dijelaskan bahwa keputusan itu merupakan hasil evaluasi lanjutan DPRD berdasarkan masukan para pemangku kepentingan dan perkembangan di lapangan, termasuk pertimbangan keamanan serta prinsip kemitraan berkelanjutan.
“Alasannya disebut hasil proses evaluasi lanjutan DPRD, berdasarkan masukan dan perkembangan di lapangan, termasuk pertimbangan keamanan. Padahal menurut kami, itu bukan domain DPRD untuk menilai hal tersebut,” timpalnya.
Ia juga mengungkapkan surat pembatalan tersebut tidak langsung diterima oleh koperasi yang bersangkutan. Informasi itu justru diperoleh melalui Koperasi Satiung Sejahtera setelah pihak Agrinas mendapat desakan terkait pembatalan Surat Perintah Kerja (SPK).
“Surat ini tidak didapatkan langsung oleh koperasi. Justru kami mendapatkan melalui Koperasi Satiung Sejahtera, karena Agrinas didesak masyarakat terkait SPK yang sudah terbit lalu dibatalkan. Akhirnya dikirimkan surat yang menyebut Ketua DPRD yang membatalkan,” jelasnya.
Ricko mengimbau masyarakat tetap menjaga kondusivitas dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami mengajak masyarakat tetap menjaga kondusivitas, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, dan menghormati proses hukum. Keterbukaan publik itu penting. Wakil rakyat harus legowo dan keadilan harus diterapkan,” pungkasnya. (f1/sb)