Kepergok Satpam, Pria Diduga Curi Ratusan Jenjang Buah Sawit di PT SSM Diamankan
SB, SAMPIT - Jajaran Polsek Telawang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), mengamankan seorang pria berinisial AF (31) atas dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan PT Sukajadi Sawit Mekar (SSM).
Peristiwa terjadi pada Rabu, 18 Februari 2026, di Blok I11 Estate Seranau, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kotim.
Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, menjelaskan bahwa pelaku diamankan setelah pihak keamanan perusahaan memergoki kendaraan mencurigakan yang membawa muatan buah sawit.
“Pada saat security PT SSM Estate Seranau melaksanakan patroli, mereka melihat satu unit mobil pick up Daihatsu Grand Max warna hitam tanpa plat nomor keluar dari Blok I11 dengan muatan buah sawit,” ujar AKP Edy Wiyoko, Kamis (19/2/2026).
Petugas keamanan langsung mengejar kendaraan dan berkoordinasi dengan Pos Garuda 2 untuk menghentikannya.
“Setibanya di Pos Garuda 2, kendaraan berhasil diberhentikan. Saat ditanya asal-usul buah sawit, dua orang pelaku lainnya melarikan diri, sementara satu orang berhasil diamankan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, buah sawit tersebut diambil dari Blok I11 Estate Seranau PT SSM sebanyak 111 janjang dengan total berat sekitar 1.880 kilogram. Kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp6.422.080.
“Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Telawang untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Edy.
AF disangkakan melanggar Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk memburu dua pelaku lain yang melarikan diri. (f1/sb)