SOSIALISASI : Personel Ditlantas Polda Kalteng mensosialisasikan keselamatan kepada pengguna sepeda listrik. (FOTO:POLISI)
SB, PALANGKA RAYA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalteng kembali mensosialisasikan tentang penggunaan sepeda listrik di wilayah Kota Palangka Raya sebagai bentuk upaya menjaga keselamatan pengendara.
Seperti halnya yang dilakukan Ipda Zaenal Arifin bersama personel lainnya yang tergabung dalam Satgas Preventif Operasi Keselamatan Telabang 2023, imbauan seketika dilakukan setelah melihat adanya pengendara sepeda listrik di jalan.
Sejumlah poin penting disampaikan dalam rangka menjaga keselamatan pengguna jalan dan mencegah terjadinya fatalitas korban dalam kecelakaan. Seperti penggunaan helm ketika berkendara maupun lokasi yang seharusnya bisa dilalui oleh sepeda listrik.
Zaenal Arifin mengatakan, sepeda listrik dalam peraturannya tidak diperkenankan untuk dioperasionalkan di jalan raya dan dikhususkan hanya di perkampungan penduduk maupun komplek. Hal ini disebabkan kondisi sepeda listrik yang dianggap rawan jika digunakan dalam kecepatan tinggi.
"Sepeda listrik kurang stabil jika di pakai di jalan raya, sehingga resiko kecelakaan dapat terjadi. Untuk itu hanya diperuntukkan di sekitar tempat tinggal saja," ucapnya saat memberikan imbauan kepada warga pengguna sepeda listrik.
Lebih lanjut, meskipun memiliki kecepatan rendah, pengguna sepeda listrik juga diwajibkan menggunakan helm saat berada di jalan.
"Helm itu wajib digunakan walau menggunakan sepeda listrik. Pemakaian sepeda listrik bagi anak di bawah umur juga harus di bawah pengawasan orang dewasa," ungkapnya.
Di akhir patroli, Zaenal mengimbau kepada warga untuk bisa bersama-sama menjaga keselamatan di jalan raya. Jadikan disiplin berlalu lintas syarat utama dalam berkendara.
"Jaga keselamatan di jalan raya untuk diri sendiri dan orang lain. Tertib berlalu lintas mencegah terjadinya kecelakaan maupun fatalitas korban," imbaunya. (ok)