seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Masuk DPO, Saleh Diburu Tim Tabur Kejagung

by Redaksi - Tanggal 08-02-2023,   jam 02:42:18
WAWANCARA : Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Pathor Rahman menyampaikan bahwa mereka terus memburu bandar narkoba Saleh. (FOTO:YAYA) WAWANCARA : Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Pathor Rahman menyampaikan bahwa mereka terus memburu bandar narkoba Saleh. (FOTO:YAYA)

SB, PALANGKA RAYA – Bandar narkoba Ponton di Kota Palangka Raya Salihin alias Saleh hilang seperti ditelan bumi setelah divonis Mahkamah Agung (MA) 7 tahun kurung penjara dan denda 1 miliar rupiah.

Kejaksaan pun kesulitan mendeteksi keberadaan bos besar narkoba di wilayah Kota Palangka Raya tersebut, sehingga Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pemilik sabu 200 gram tersebut.

Kajati Kalteng, Pathor Rahman mengatakan, setelah kasasi diterima Mahkamah Agung dan menjatuhkan vonis 7 tahun kepada Saleh mereka langsung melakukan pemanggilan sebanyak tiga, namun tidak hadir dan tanggapan sehingga langsung menerbitkan surat DPO.

Dalam hal ini juga, Kejati Kalteng sudah data terpidana Saleh ke Adhyaksa Monitoring Center (AMC), yaitu menyangkut kasus dengan terpidana atau terdakwa yang DPO.

“Saleh ini masuk dalam operasi tangkap buron, dimana kami bekerjasama dengan semua jajaran kejaksaan dan sudah melibatkan Jaksa Agung Muda Intel (Jamintel),” sebutnya.

Dirinya mengakui, Polda Kalteng dan BNN ada menawarkan dalam melakukan pengejaran terhadap pemburuan terpidana Saleh. Namun untuk sekarang masih mengadalkan dari internal kejaksaan, dan apabila nantinya diperlukan tidak menutup kemungkinan akan meminta bantuan tersebut.

“Pengejaran terhadap Saleh masih internal, kami yakin dia segera tertangkap dan kami juga sudah menerjunkan Tim Khusus. Foto dan data Saleh juga sudah disebar di jajaran kejaksaan dan sampai tangkat Kejagung,” tutupnya. (aya/ok)