seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Siswi SMP Dicabuli Mantan Karyawan Alfamart

by Redaksi - Tanggal 08-02-2023,   jam 03:01:09
PRESS RELEASE : Wakapolresta Palangka Raya, AKBP Andiyatna menginterogasi tersangka kasus pencabulan siswa SMP. (FOTO:SEPUTARBORNEO)

SB, PALANGKA RAYA - Seorang remaja berinisial M (20) mantan karyawan Alfamart diamankan petugas kepolisian dari Unit Perlindungan Anak dan Perempuan PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya usai mencabuli siswi SMP di Kota Palangka Raya.

Keduanya bertemu melalui media sosial Instagram korban sebut saja bunga (15) diancam akan disebarkan foto-foto syurnya oleh pelaku kalau tidak mau diajak berhubungan badan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakapolresta Palangka Raya AKBP Andiyatna dengan didampingi Kasat Reskrim Kompol Ronny Nababan saat menggelar konferensi pers, Rabu (8/2/2023) siang.

"Awalnya mereka berkenalan melalui media sosial Instagram dan saling tukar nomor Wathsap dan menjalain hubungan," kata AKBP Andiyatna.

Dijelaskannya Wakapolresta, untuk melancarkan aksi bejatnya pelaku mengancam korban untuk menyebarkan foto-foto syur karena korban ketakutan langsung menuruti permintaan pelaku dan bertemu di salah satu gudang di Jalan Pinus Kelurahan Panarung Kota Palangka Raya.

"Saat bertemu pelaku langsung menggerayangi tubuh korban di bagian dada dan bagian kemaluan," jelasnya.

Berdasarkan hasil interogasi pelaku nekat melakukan aksinya karena keseringan menonton video porno. Kejadian tersebut terbongkar ketika korban melaporkan kepada orang tuanya. Atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan ke pihak Kepolisian Polresta Palangka Raya.

"Kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Selasa (5/2/2023) di kediamannya. Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," pungkasnya. (ab/ok)