EKSPOS VIRTUAL : Kajati Kalteng, Pathor Rahman mengikuti ekspos virtual permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana. (FOTO:KEJATI KALTENG)
SB, PALANGKA RAYA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana dari Kejaksaan Negeri Kapuas atas nama Tersangka A yang disangka melanggar Pasal 362 KUHPidana dan tersangka T disangka melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHPidana, serta dari Kejaksaan Negeri Murung Raya atas nama tersangka S yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Dalam Ekspose secara virtual dihadiri Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Pathor Rahman, Asisten Tindak Pidana Umum Riki Septa Tarigan, Kajari Murung Raya, Plh Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas.
Kasi Penkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra mengatakan, kronologis tindak pidana pencurian tersangka A, berikut temannya berkendara dari Banjarmasin menuju Palangkaraya dan ditengah perjalanan tepatnya di Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas motor yang mereka kendarai mogok.
"Tak lama setelah itu melintas mobil yang dikemudikan korban J mengalami kecelakaan tunggal dilokasi yang sama. Kemudian tersangka menolong korban yang saat itu mengalami luka dan tidak sadarkan diri, untuk dibawa ke rumah sakit terdekat menggunakan mobil yang melintas," katanya.
Selanjutnya tersangka mendekati mobil korban untuk mematikan mesin, karena mobil sudah mulai mengeluarkan asap namun setelah masuk ke dalam mobil tersangka melihat tiga buah handphone milik korban, sehingga timbul niat tersangka untuk mengambilnya dengan tujuan untuk dimiliki sendiri.
Dodik melanjutkan, untuk Kronologis tindak pidana pertolongan jahat/penadahan yang dilakukan tersangka T saat rumah sedang kosong.
"Barang yang mereka ambil 2 tabung gas, 2 accu motor,1 motor, disembunyikan di semak-semak dekat rumah Saksi T, lalu Pada tanggal 23-09-2022 sekira pukul 22.00 Wib Saksi R dan Saksi H datang kembali ke semak-semak untuk mengambil barang-barang yang mereka ambil tersebut untuk dibawa ke rumah kosong Sdr M," ucap Dodik.
Kemudian sambungnya, saksi R menghubungi Tersangka untuk datang ke rumah kosong Sdr M dengan maksud untuk menyuruh Tersangka menjual 2 buah tabung gas 3kg dengan sistem bagi hasil yang disetujui oleh Tersangka.
"Pada tanggal 23-09-2022 sekira pukul 23.30 Wib Tersangka bersedia menjual tabung gas tersebut kepada Saksi L dengan harga Rp 220.000 yang mana Tersangka mendapatkan upah sebesar Rp 120.000,- dan sisanya Tersangka berikan kepada Saksi R. Motif Tersangka bersedia menjual dikarenakan membutuhkan uang untuk membeli makan," tuturnya.
Sedangkan kronologis tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan tersangka S, yaitu Tersangka dan Saksi Korban S Bersama warga desa melakukan gotong royong menanam padi (manunggal) lalu pada saat istirahat, tersangka dan Saksi S meminum minuman keras jenis anding yang masing-masing tersangka sebanyak ± 15 gelas dan Saksi S ± 10 gelas.
Selanjutnya kata Dodik Mahendra sekitar pukul 17.00 WIB, saat S sedang memasak daun singkong di belakang dapur rumah milik saudara B tersebut, tersangka mendatangi dan mengajak S untuk berjoget di depan rumah lalu S menolak.
"Setelah mendengar ajakannya tersebut ditolak oleh S, tersangka menjadi tersinggung dan emosi lalu terdakwa mengambil sejumlah daun singkong dan dimasukannya daun singkong tersebut ke dalam mulut S dan tersangka menggunakan tangan kirinya menjambak rambut S kearah atas hingga saksi S yang semula dalam posisi jongkok sampai dengan posisi berdiri," ungkap Dodik dalam rilisnya.
Kemudian lanjutnya, tersangka memukul sebanyak satu kali dengan cara tangan kanan tersangka dalam kondisi mengepal diayunkan dari belakang kedepan dengan sekuat tenaga mengenai dahi korban S, tersangka kembali memukul sebanyak 1 kali dengan cara tangan kanan tersangka dalam kondisi mengepal diayunkan dari belakang kedepan dengan sekuat tenaga yang mengenai mata sebelah kiri saksi Korban. Setelah itu saksi S ke kantor Polsek Tanah Siang untuk melaporkan peristiwa tersebut-bahwa akibat penganiayaan tersebut diatas korban S mengalami luka memar di tulang pipi bagian kiri dan juga adanya pendarahan pada amata sebelah kiri akibat terkena benda tumpul.
"Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan, Tersangka Baru Pertama Kali Melakukan Tindak Pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun. Barang Bukti Atau Nilai Kerugian Perkara Tidak Lebih Dari Rp 2.500.000. Adanya perdamaian antara korban dan tersangka," jelasnya. (mda/rilis)