Bareskrim Polri menyerahkan aset hasil sitaan judi online kepada kejaksaan. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan eksekusi harta kekayaan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas perjudian online. Langkah ini merupakan implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 terkait tata cara penanganan harta kekayaan dalam perkara TPPU.
DirSiber Bareskrim Polri, Himawan, menjelaskan bahwa eksekusi aset ini juga termasuk penyerahan objek yang telah dirampas kepada negara sebagai bentuk nyata pelaksanaan regulasi. Langkah ini menjadi bagian penting dalam penanganan aset hasil kejahatan yang berasal dari perjudian online dan tindak pidana pencucian uang.
Eksekusi dilakukan berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang telah disampaikan ke Direktorat Siber Bareskrim Polri.
“Penerapan PERMA Nomor 1 Tahun 2013 memastikan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga meliputi perampasan aset untuk negara,” ujar Himawan.
Dalam kesempatan ini, seluruh aset yang dieksekusi diserahkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk disetorkan sebagai penerimaan negara. Total nilai aset dari 133 rekening yang diserahkan mencapai Rp58.183.165.803, berasal dari 16 laporan polisi yang diproses melalui 20 LHA, semua telah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Himawan menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya menargetkan penyelenggara dan operator perjudian online, tetapi juga aliran dana operasionalnya. Dengan penerapan tindak pidana pencucian uang, pihak kepolisian berupaya memutus aliran dana dan menghentikan operasional perjudian online.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang mendukung pengungkapan kasus ini, termasuk PPATK, Kejaksaan Agung, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Keuangan, pihak perbankan, dan masyarakat yang memberikan informasi.
“Kolaborasi semua pihak sangat penting untuk menegakkan hukum, memulihkan aset negara, dan mencegah kerugian ekonomi akibat perjudian online,” pungkas Himawan. (*)