ILUSTRASI
SB, PALANGKA RAYA – Mantan Direktur Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2018-2022 berinisial YL menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Senin (9/3/2026). Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Program Pascasarjana UPR tahun anggaran 2019-2022.
YL yang telah ditetapkan sebagai tersangka tiba di kantor Kejari sekitar pukul 09.30 WIB untuk memenuhi panggilan penyidik. Ia menjalani pemeriksaan dengan didampingi tim kuasa hukumnya.
Kuasa hukum YL, Jeplin Marhatan Sianturi, mengatakan kliennya hadir untuk memenuhi panggilan penyidik setelah sebelumnya mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan yang semula dijadwalkan pada pekan lalu.
“Sejak pukul 09.30 WIB klien kami menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejari Palangka Raya dan didampingi tim penasihat hukum,” kata Jeplin kepada awak media, didampingi rekannya Kartika Candrasari, Selasa (10/3/2026).
YL sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkungan Pascasarjana UPR yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp2,4 miliar.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim kuasa hukum menyampaikan sejumlah penjelasan kepada penyidik terkait mekanisme pengelolaan anggaran di lingkungan Pascasarjana selama kliennya menjabat.
Jeplin menjelaskan, sebelum YL menjabat sebagai Direktur Pascasarjana, terdapat anggaran tahun 2018 yang disebut belum pernah dipertanggungjawabkan secara jelas oleh pejabat sebelumnya. Selain itu, penggunaan anggaran tersebut juga disebut tidak pernah diperiksa secara khusus oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) UPR.
“Dalam pemeriksaan, klien kami menjelaskan bahwa sebelum menjabat Direktur Pascasarjana terdapat anggaran tahun 2018 yang tidak pernah dipertanggungjawabkan oleh pejabat sebelumnya, dan penggunaan anggaran tersebut juga tidak pernah diperiksa oleh SPI UPR,” ujarnya.
Ia juga menerangkan bahwa mekanisme penggunaan anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) di lingkungan Pascasarjana menggunakan sistem reimbursement, yakni kegiatan dilaksanakan terlebih dahulu sebelum pengajuan pencairan dana dengan melampirkan laporan pertanggungjawaban.
“Selama laporan pertanggungjawaban belum ada, maka anggaran tidak akan dicairkan oleh pihak rektorat,” jelasnya.
Menurut Jeplin, dalam pelaksanaan sejumlah kegiatan Pascasarjana, kliennya bahkan kerap menalangi biaya operasional agar program dapat berjalan. Beberapa pengeluaran juga disebut menggunakan kartu kredit pribadi.
“Dalam pelaksanaan kegiatan Pascasarjana, klien kami sering menalangi biaya terlebih dahulu, bahkan sampai menggunakan kartu kredit pribadi agar kegiatan dan program Pascasarjana dapat berjalan dengan lancar,” tambahnya.
YL diketahui menjabat sebagai Direktur Pascasarjana UPR sejak September 2018 hingga 2022. Sementara posisi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau penanggung jawab pengeluaran anggaran dipegang YL pada tahun anggaran 2019 hingga 2020.
“Untuk tahun anggaran tersebut, seluruh pertanggungjawaban sudah disampaikan dengan lengkap oleh klien kami,” tegasnya.
Sementara itu, untuk tahun anggaran 2021 hingga 2022, posisi PPK disebut telah dijabat oleh Wakil Direktur II Pascasarjana berinisial Dr I.P berdasarkan surat keputusan dari pihak rektorat.
Tim kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa sejumlah biaya perjalanan dinas yang sebelumnya ditanggung oleh YL pada tahun 2021 hingga kini belum diganti oleh pihak universitas, meskipun laporan pertanggungjawaban telah diajukan.
“Kami menilai klien kami dijebak dan dikriminalisasi. Opini yang berkembang di publik juga terkesan mendahului proses hukum yang seharusnya berjalan sesuai prinsip due process of law,” pungkasnya. (rk/sb)