ZA, terduga pengedar sabu di Sampit berhasil diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Kotim. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur berhasil menangkap seorang pria yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Iskandar, Sampit.
Pelaku berinisial ZA (49) diamankan pada Minggu, 8 Maret 2026, sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Iskandar RT 5 RW 7, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku kerap mengedarkan sabu di wilayah tersebut.
“Anggota Satresnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering mengedarkan narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan berada di lokasi kejadian,” ujar Edy, Selasa (10/3/2026).
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Penggeledahan dilakukan setelah petugas menunjukkan surat perintah tugas, disaksikan oleh ketua RT dan warga sekitar.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 4,04 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1,2 juta, yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.
“Barang bukti yang ditemukan berupa satu paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,04 gram serta uang tunai sebesar Rp1,2 juta,” jelas Edy.
Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Kotim untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ZA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (f1/sb)