seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Suami Dibunuh, Istri Minta Tersangka Dituntut Berat

by Redaksi - Tanggal 09-02-2023,   jam 03:55:29
MENJELASKAN : Imah, istri korban saat dibinacangi awak media di Mapolresta Palangka Raya, Kamis (9/2/2/2023). (FOTO:AYU) MENJELASKAN : Imah, istri korban saat dibinacangi awak media di Mapolresta Palangka Raya, Kamis (9/2/2/2023). (FOTO:AYU)

SB, PALANGKA RAYA - Duka istri korban tak terbendung, air mata menetes takala menghadiri adegan rekonstruksi kasus pembunuhan yang merenggut suaminya. Acara rekonstruksi itu dilakukan di Mapolresta Palangka Raya Kamis (9/02/2023).

Kuasa hukum tersangka Ahyani, kasus pembunuhan Mansyah, Sukah L Nyahun kepada awak media mengatakan, pembunuhan terjadi lantaran sudah terpengaruh alkohol yang diminumnya.

"Awalnya itu memang sudah terpengaruh alkohol dan dia tidak terima ditegur sehingga terjadilah adu fisik antara pelaku dengan korban," ucap kuasa hukum Sukah L Nyahun.

Sukah juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada kepolisian yang sudah mempermudah pengawalan kasus, sampai kepersidangan mendatang.

Ditempat yang sama, Imah istri korban sangat terpukul saat melihat adegan demi adegan yang diperagakan pelaku membunuh korban  membuat berlinang air mata dan tak sanggup berkata-kata.

"Saya minta agar pelaku pembunuhan diberikan hukuman yang setimpal den seberat-beratnya karena menghilangkan nyawa suaminya,” tutur Imah istri korban.

Sementara Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, atas tindak kriminalnya pelaku Yani dihukum penjara selama 7 tahun sesuai dengan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana. (af/aya/ok)