Lewati ke konten utama
Pemko Palangka Raya

Palangka Raya Menuju Kota Antikorupsi 2026, Wali Kota dan Wawali Hadiri Rakor Bersama Tim KPK

Redaksi 11-03-2026, 12:50 WIB 2 menit baca
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin ketika menghadiri rakor pembentukan Kota Palangka Raya sebagai calon percontohan Kota Antikorupsi. (FOTO:ISTIMEWA)
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin ketika menghadiri rakor pembentukan Kota Palangka Raya sebagai calon percontohan Kota Antikorupsi. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA - Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin didampingi Wakil Wali Kota Achmad Zaini menghadiri rapat koordinasi terkait pembentukan Kota Palangka Raya sebagai calon percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Peteng Karuhei II, Kantor Wali Kota Palangka Raya, Selasa (10/3/2026).

Rapat koordinasi ini menjadi langkah awal dalam proses verifikasi pembentukan kota antikorupsi yang melibatkan Tim Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Kota Palangka Raya sendiri menjadi salah satu dari enam kota di Indonesia yang direkomendasikan sebagai calon daerah percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi. Selain itu, Palangka Raya juga menjadi satu-satunya kabupaten/kota di Kalimantan Tengah yang terpilih dalam rekomendasi tersebut.

Rapat koordinasi ini merupakan bagian dari proses verifikasi awal yang menandai komitmen Pemerintah Kota Palangka Raya dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi. Penilaian program Kabupaten/Kota Antikorupsi ini didasarkan pada enam indikator utama yang menjadi standar evaluasi.

Dalam sambutannya, Wali Kota Fairid Naparin menyampaikan apresiasi kepada tim KPK atas kepercayaan yang diberikan kepada Kota Palangka Raya untuk mengikuti program tersebut. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Palangka Raya berkomitmen penuh untuk mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Kepercayaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperkuat integritas birokrasi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Achmad Zaini memaparkan mengenai pelaksanaan observasi serta tahapan pembentukan Kabupaten/Kota Antikorupsi. Ia menjelaskan bahwa proses pembentukan tersebut memiliki sejumlah tahapan yang telah dijadwalkan sepanjang tahun 2026.

Tahapan pertama dimulai pada Januari hingga Februari dengan proses persiapan melalui analisis informasi dan data kriteria calon daerah observasi. Selanjutnya, pada Februari hingga Maret dilaksanakan tahap observasi yang mencakup koordinasi persiapan serta pelaksanaan observasi di sejumlah provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan.

Sementara itu, tahap penilaian akhir dijadwalkan berlangsung pada Oktober hingga November 2026. Penilaian ini melibatkan sejumlah lembaga, antara lain Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Ombudsman Republik Indonesia, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan bersama pemerintah provinsi.

Melalui kegiatan ini diharapkan Pemerintah Kota Palangka Raya semakin memperkuat komitmen dalam membangun pemerintahan yang berintegritas, sekaligus memberikan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Rapat koordinasi tersebut juga dihadiri Sekretaris Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat se-Kota Palangka Raya, Damang Kepala Adat se-Kota Palangka Raya, serta sejumlah undangan lainnya. (sb/*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard