seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Lahan Makam Desa Dikuasai Sembilan Tahun Dieksekusi Pengadilan

by Redaksi - Tanggal 10-02-2023,   jam 10:13:39
EKSEKUSI : Pengadilan Negeri Nanga Bulik eksekusi lahan yang dikuasai tergugat Kardi dan keluarga. (FOTO:ISTIMEWA) EKSEKUSI : Pengadilan Negeri Nanga Bulik eksekusi lahan yang dikuasai tergugat Kardi dan keluarga. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, NANGA BULIK – Lahan seluas 12,250 meter persegi, yang terletak di jalan poros Desa Bumi Agung, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau tepatnya lahan makam Desa Bumi Agung telah dikuasai oleh tergugat Kardi dan keluarga, untuk itu Pengadilan Negeri Nanga Bulik mengeksekusi lahan tersebut, Kamis (9/2/2023).

Eksekusi tetap dilakukan meski tidak dihadiri para tergugat dengan melibatkan belasan personel kepolisian Polres Lamandau, serta menggunakan tiga alat berat jenis excavator dan dua buah dum truk.

Kuasa Hukum Penggugat, Fajrul Islami Akbar menyampaikan, perkara sengketa lahan sudah terjadi sejak lama, bahkan proses pengadilan sudah berjalan selama kurang lebih dua tahun terakhir.

“Karena sudah berkekuatan hukum tetap maka eksekusi bisa dilakukan oleh pihak pengadilan pada hari ini. Kita bersyukur lahan ini sudah kembali menjadi milik pemerintah desa dan dapat digunakan sebagaimana mestinya yakni fasilitas umum untuk keperluan tempat pemakaman,” kata Kuasa Hukum Penggugat Fajrul Islami Akbar kemarin.

Fajrul menjelaskan, sengketa tanah sudah berlangsung sejak 9 tahun lalu tepatnya pada tahun 2014. Saat itu tergugat tinggal di lahan tersebut dengan status pinjam dan diberikan surat keterangan pinjam lahan dari pemerintah desa setempat.

"Namun dalam perjalanannya, pemakaman terus bertambah setiap tahunnya, sehingga perlu perluasan, sementara tergugat telah mendirikan rumah dan menanami pohon kelapa sawit di area pemakaman desa,"ungkapnya.

Saat itu lanjutnya, pemerintah desa setempat sudah berupaya menyelesaikan masalah tersebut, secara musyawarah agar tidak semakin rumit namun tidak membuahkan hasil.

“Karena keluarga tergugat tidak mau mengosongkan lahan, maka pemerintah desa  melakukan gugatan secara perdata, hingga dimenangkan oleh penggugat sampai pada putusan di tingkat banding,” jelasnya.

Sementara tokoh masyarakat setempat, M Basar yang turut hadir di lokasi, menyampaikan terimakasih kepada PN Nanga Bulik yang telah melaksanakan eksekusi. Dengan demikian lahan tersebut sudah memiliki status yang kuat dimata hukum.

“Karena lahan ini juga untuk kepentingan umum, bukan hanya untuk warga desa Bumi Agung saja, tetapi warga sekitar yang membutuhkan juga bisa memanfaatkan tempat pemakaman ini,” kata M Basar. (mda/ok)