seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Lima Pelaku Penghadang Polisi Masuk DPO

by Redaksi - Tanggal 10-02-2023,   jam 11:30:44
PRESS RELEASE : Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono didampingi PJU memimpin press release kasus pencurian dan penghadang polisi, beberapa waktu lalu. (FOTO:ISTIMEWA) PRESS RELEASE : Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono didampingi PJU memimpin press release kasus pencurian dan penghadang polisi, beberapa waktu lalu. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, NANGA BULIK -  Lima terduga pelaku penghadang dan pengancaman di Lamandau resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencari Orang (DPO) oleh pihak Polres Lamandau.

“Kita sudah mengeluarkan surat DPO setelah imbauan kita tidak diindahkan oleh para pelaku,” kata Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono kepada awak media, Kamis (9/2/2023) kemarin.

Dan lima rang tersebut juga diminta menyerahkan diri dan mengultimatum sangat serius dalam menyikapi kasus terebut sebagai bentuk untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Kami sudah mengantongi didentitas lima pelaku, diantaranya SR, DM, NF, DD dan  PJ,” terangnya.

Kasus ini bermula, dimana aparat kepolisian melakukan penjemputan terhadap terduga pelaku pencurian tandan buah sawit (TBS) disalah satu perkebunan kepala sawit PT Satria Hupasarana (PT SHS). Diwaktu itu aparat kepolisian dihadang lima pelaku dan mengancam.

“Kami terus memburu mereka dan kami tidak main-main dalam kasus ini,” tegasnya. (sb)