DIGIRING : Dua terduga pelaku sebagai pengedar sabu-sabu digiring oleh anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
SB, PALANGKA RAYA - Anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengamankan dua orang perempuan sebagai pengedar sabu-sabu, keduanya diamankan di lokasi yang berbeda.
Pelaku Noor Hidayati (36) diamankan di rumahnya Jalan Tjilik Riwut Km 9, Kompleks perumahan Telaga Sari, Selasa (10/1/2023) sekitarukul 02.00 WIB.
Awalnya petugas menerima laporan dari masyarakat bahwa kedua pelaku sering melakukan transaksi sabu-sabu dan sehingga langsung dilakukan penyelidikan dan petugas berhasil mengamankan dua perempuan tersebut.
Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku Noor Hidayati petugas menemukan beberapa barang bukti berupa 24 paket sabu seberat 98 gram, handphone, timbangan digital, sepatu, sepeda motor dan uang Rp 1,8 juta.
Sementara itu, pelaku Norasiah (38) diamankan di sebuah barak kayu pintu nomor 1 Jalan Riau, Gang Damang Syawal, Kota Palangka Raya, Rabu (4/1/2023) pukul 15.00 WIB.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku Norasiah adalah 22 paket sabu seberat 6,78 gram, plastik klip, dompet kecil, handphone dan uang Rp 1,5 juta.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo, Jumat (10/2/2023) siang mengatakan, bahwa keduanya merupakan pengedar sabu-sabu.
"Bisa kita lihat dengan jumlah barang bukti bahwa itu sudah masuk sebagai pengedar," kata Kombes Pol Nono Wardoyo.
Dijelaskan Nono, sejauh ini pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba baik itu bandar ataupun pengedar dan apabila diantara mereka yang berani melawan petugas akan dilakukan tindakan tegas dan terukur.
"Kini kedua tersangka sudah di tahan di Polda Kalteng untuk menjalani hukuman. Terhadap pelaku dikenakan dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman selama paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tandasnya. (ab/sb)