Penyidik Kejati Kaltim ketika melakukan penggeldahan ruangan dan memeriksa dokumen dugaan korupsi pertambangan. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, SAMARINDA – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur yang beralamat di Jalan MT Haryono No 22, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda, Senin (16/3/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait ketidakbenaran aktivitas penambangan yang diduga dilakukan oleh perusahaan tambang CV AJI.
Tim penyidik memulai kegiatan penggeledahan sekitar pukul 14.00 WITA dan berlangsung selama kurang lebih empat jam. Dalam proses tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ruangan serta dokumen yang berkaitan dengan perizinan dan aktivitas pertambangan.
Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Barang bukti tersebut selanjutnya dibawa oleh tim penyidik untuk dilakukan penyitaan dan pendalaman dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam proses pembuktian perkara.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memperjelas rangkaian dugaan tindak pidana yang tengah diselidiki oleh penyidik Kejati Kaltim.
“Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi,” jelas Toni.
Ia menambahkan, kegiatan penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Saat ini, seluruh dokumen dan barang bukti elektronik yang telah diamankan akan dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik guna mendalami dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Kejati Kalimantan Timur menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh fakta hukum dalam perkara tersebut dapat terungkap secara jelas. (sb/*)