PEMUSNAHAN : Jajaran Ditresnarkoba Polda Kalteng musnahkan barang bukti sabu hasil pengungkapan bulan Januari 2023. (FOTO:POLISI)
SB, PALANGKA RAYA – Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 522,96 gram hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kalteng beserta jajaran dimusnahkan pada Jumat (10/2/2023) bertempat di aula Arya Dharma Mapolda.
“Yang dimusnahkan tersebut adalah 13 kasus, sedangkan hasil pengungkapan kita selama bulan Januari 2023 sebanyak 73 kasus,” ucap Dirresnarkoba, Kombes Pol Nono Wardoyo.
Barang bukti yang dimusnahkan 13 kasus tersebut adalah hasil pengungkapan yang berasal dari enam wilayah kabupaten/kota, yakni Kota Palangka Raya mencakup 3 kasus dengan tersangka yang ditemui 3 orang dengan barang bukti sabu 219,56 gram. Kemudian Gunung Mas dengan 1 orang tersangka, tambah lagi Kabupaten Kapuas dengan penangkapan 1 orang dengan barang bukti 28,42 gram sabu.
Kembali lagi, Kabupaten Barito Utara sebanyak satu kasus dengan 1 orang tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 92,09 gram, Kabupaten Barito Selatan sebanyak 1 kasus dengan satu orang tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 12,09 gram, Kabupaten Kotawaringin Timur sebanyak 7 kasus dengan 8 orang tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 123,31 gram.
"Untuk modus operandinya dari barang bukti sabu yang berhasil disita dari para tersangka berasal dari Kota Pontianak Provinsi Kalbar. Dibawa dibawa melalui jalur darat ke perbatasan Kalbar dan Kalteng untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Seruyan, Kotawaringin Barat, Lamandau, Katingan dan Kota Palangka Raya. Dan dari Kota Banjarmasin Provinsi Kalsel yang dibawa melalui jalur darat ke Kota Palangka Raya untuk diedarkan di Kota Palangka Raya, Kabupaten Gunung Mas dan Barito Utara, Barito Selatan, Barito Timur, Murung Raya, Pulang Pisau, Kapuas di Provinsi Kalteng," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan para tersangka yang merupakan pengedar akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 JO pasal 112 ayat 2 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan denda satu miliar rupiah dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dengan denda 10 miliar rupiah.
"Dengan sejumlah barang bukti yang ada dan dimusnahkan sebanyak 522,96 gram jenis sabu maka, maka kami telah menyelamatkan 10,460 jiwa yang ada di Kalteng," tutupnya. (af/sb)