DIGIRING : Aparat kepolisian Polda Kalteng menggiring para tersangka pengedar sabu. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
SB, PALANGKA RAYA - Anggota kepolisian Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba dengan jumlah 11 tersangka yang terbagi menjadi 9 kasus laporan polisi dengan barang bukti berupa 301,95 gram sabu di bulan Januari 2023.
Selain itu, Pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Polres jajaran sebanyak 73 kasus dengan 86 tersangka dengan barang bukti 30 butir Ekstasi, 1285,24 gram sabu dan 2.600 butir obat daftar G.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo dalam saat menggelar konferensi pers, Jumat (10/2/2023) siang.
"Pengungkapan dari Ditresnarkoba Polda Kalteng dan Polres jajaran berhasil mengamankan puluhan tersangka dan barang bukti," kata Kombes Pol Nono Wardoyo.
Dijelaskannya Nono, Banyaknya pelaku dan barang bukti yang diamankan hampir keseluruhan merupakan jaringan dari Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat.
Untuk wilayah perbatasan masuk dari Pontianak masuk ke wilayah Pangkalanbun, Sukamara, Lamandau, Sampit dan wilayah Banjarmasin masuk ke daerah Palangka Raya, Barito Timur, Barito Utara, Gunung Mas, Pulang Pisau dan Kapuas.
"Dari semua pengungkapan jumlah hasil diperoleh Polda Kalteng dan Polres jajaran sangat menurun terhitung dari tahun 2022 tahun lalu untuk obat daftar G mengalami peningkatan 2 persen dari tahun lalu," tandasnya. (ab/sb)