Pengedar Sabu Diciduk di Jekan Raya, Polisi Amankan Barang Bukti dan Dalami Jaringan
SB, PALANGKA RAYA – Upaya pemberantasan narkotika kembali menunjukkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya, Rabu sore (25/3/2026).
Seorang pria berinisial SR (33) diamankan petugas saat berada di kediamannya di Jalan Dunis Tuan, Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah atas dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di lingkungan tersebut.
Berbekal informasi tersebut, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan secara intensif selama beberapa waktu. Hingga akhirnya, sekitar pukul 15.00 WIB, tim bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
Dalam proses penggeledahan yang turut disaksikan warga setempat, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat kotor sekitar 1,2 gram yang disembunyikan di dalam kantong celana depan sebelah kiri pelaku. Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan keterlibatan SR dalam aktivitas peredaran narkotika.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, di antaranya satu buah sendok sabu, satu unit timbangan digital, satu pak plastik klip, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1.400.000 yang diduga hasil transaksi.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang menyampaikan bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi telah diakui sebagai milik terduga pelaku.
“Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, SR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba di wilayah Palangka Raya. (sb)