Anggota Resmob Polres Pulang Pisau, di backup Subdit III Jatanras Polda Kalteng berhasil menangkap RP, pada Kamis (9/2/2023). FOTO : SATRESKRIM POLRES PULANG PISAU
SB, PULANG PISAU - Resmob Polres Pulang Pisau, di backup Subdit III Jatanras Polda Kalimantan Tengah berhasil menangkap RP (21) diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Sebut saja korban bernama Bunga (16),warga Kecamatan Maliku yang masih berstatus pelajar.
Pemuda tersebut ditangkap di barak PT. SMJL Desa Lahai Mangkutup, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kamis (9/2/2023).
Kapolres Pulang Pisau, AKBP. Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas, AKP Daspin membenarkan perihal tersebut melalui rilis yang sampaikan melalui grup WhatsApp, Jumat (10/2/2023).
AKP Daspin menjelaskan bahwa peristiwa dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 10 Desember 2022 sekira 16.30 WIB.
Saat itu kata Daspin, pelaku RP datang kerumahnya korban. Kemudian pelaku meminta izin kepada ibu korban untuk membawa korban jalan keluar.
"Kemudian, keduanya pergi dengan menggunakan sepeda motor milik pelaku," jelas AKP Daspin.
Namun, bebernya, saat itu korban meminta kepada pelaku agar jangan terlalu jauh.
"Mendengar permintaan korban, lalu pelaku putar balik sambil berkata kepada korban kalau dirinya mau buang air kecil," terang AKP Daspin
"Kemudian pelaku berkata kepada korban mau mencari tempat untuk kencing, sambil mengajak korban masuk ke dalam ditempat sepi diantara kebun karet serta kebun sawit," tandasnya
Usai buang air kecil, lanjutnya, pelaku membawa korban masuk lebih dalam lagi ke jalan perkebunan tersebut. Pada saat dijalan, pelaku ada mengatakan “AYOK KAYA GITUAN”, lantas korban menjawab“AKU GA MAU”. Kemudian pelaku berhenti dan menutup jalan menggunakan sepeda motornya lalu turun dari motornya.
“Kemudian pelaku turun. Namun korban tidak mau karena keadaan disitu sepi dan gelap. Saat itu, korban ketakutan sambil menangis. Tetapi pelaku tetap memaksa korban turun dari motor sambil menarik tangannya dan terjadilah peristiwa tersebut," tandasnya.
Pelaku, lanjutnya berhasil ditangkap di barak PT. SMJL Desa Lahai Mangkutup, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kamis (9/2/2023) sekitar pukul 23.00 Wib.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Pulang Pisau dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (dm)