Lewati ke konten utama
NASIONAL

Korupsi Tambang PT JMB, Kejati Kaltim Sita Uang Ratusan Miliar dan Tas Bermerek

Redaksi 27-03-2026, 10:13 WIB 2 menit baca
Kejati Kaltim ketika memperlihatkan sejumlah barang bukti hasil sitaan korupsi pertamangan PT JMB. (FOTO:ISTIMEWA)
Kejati Kaltim ketika memperlihatkan sejumlah barang bukti hasil sitaan korupsi pertamangan PT JMB. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur terus mengintensifkan penyidikan dugaan pelanggaran ketentuan penambangan yang melibatkan PT JMB di kawasan Hutan Produksi Lainnya (HPL) 01 milik Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Penyidikan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026 yang ditandatangani Kepala Kejati Kaltim pada 19 Januari 2026. Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang berasal dari unsur swasta maupun penyelenggara negara.

Meski nilai pasti kerugian negara masih menunggu hasil verifikasi dari Periksa Keuangan Negara (PKN), jumlahnya diperkirakan mencapai triliunan rupiah.

Sebagai bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset bernilai fantastis yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang disita meliputi uang tunai sebesar Rp 214,28 miliar, serta berbagai mata uang asing seperti dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dolar Australia, euro, hingga sejumlah mata uang lainnya.

Tak hanya itu, penyidik juga mengamankan lebih dari 30 tas dan dompet bermerek mewah, di antaranya dari brand internasional seperti Louis Vuitton, Gucci, Hermès, Chanel, hingga Burberry dan Jimmy Choo.

Selain itu, turut disita sejumlah perhiasan emas berupa kalung, bros, dan rantai, serta empat unit kendaraan mewah, termasuk Hyundai Ioniq 6, Mitsubishi Pajero Sport, Lexus LX 570, dan Hyundai Creta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan dalam rangka penanganan perkara dugaan korupsi penambangan barang milik negara di lahan transmigrasi.

“Penyelamatan aset ini berkaitan dengan kegiatan pertambangan oleh PT JMB Group di lahan Kementerian Transmigrasi yang berada di Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).

Ia menegaskan, seluruh penyitaan dilakukan sesuai ketentuan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) guna mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

“Semua barang yang disita akan menjadi alat bukti dalam proses hukum selanjutnya, untuk menuntaskan perkara ini sekaligus memastikan pemulihan kerugian negara,” tegasnya.

Kejati Kaltim memastikan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. (sb/*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard