Digerebek di Barak, 940 Butir Obat Diduga Narkotika Diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya
SB, PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap kasus peredaran obat warna putih tanpa merk yang diduga termasuk narkotika golongan I bukan tanaman, Jumat (27/3/2026) sore.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta ratusan butir barang bukti yang diduga kuat terkait aktivitas peredaran narkotika.
Pengungkapan kasus ini dilakukan di sebuah barak yang berada di Jalan G Obos VIII Gang Bakung 2, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, sekitar pukul 15.30 WIB. Lokasi tersebut diketahui kerap dicurigai sebagai tempat transaksi narkotika berdasarkan laporan masyarakat.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang menjelaskan, bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi warga yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
“Menindaklanjuti informasi masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika,” jelasnya.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MF (36) dan SDS (28). Keduanya diamankan tanpa perlawanan saat petugas melakukan penindakan di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 940 butir obat warna putih tanpa merk yang diduga sebagai narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat kotor mencapai sekitar 559,86 gram.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu tas selempang warna coklat, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp600.000 yang diduga hasil dari transaksi narkotika.
“Barang bukti ditemukan di dalam tas selempang yang disimpan di bawah meja di dalam barak. Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui bahwa barang tersebut merupakan milik mereka,” ungkapnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat alat bukti.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal lain yang relevan.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika ini,” tambah Kasatresnarkoba.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti keseriusan Polresta Palangka Raya dalam memerangi peredaran narkotika, serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba. (sb/*)