MENYAMPAIKAN : Waka Polres Barsel, Kompol Johari Fitri Casdy saat memimpin press release kasus pembuangan bayi. (FOTO:POLISI)
SB, BUNTOK – Serang anak baru gede (ABG) dan pria paruh baya sebagai terduga pelaku pembuang bayi berjenis kelamin laki-laki di Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) diamankan personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barsel.
"Kami telah mengamankan ibu dari bayi yang ditemukan meninggal, yaitu masih berusia 15 tahun, karena kasus pembuangan bayi yang diamati ternyata hasil dari persetubuhan dengan lelaki tua berinisial T 53 tahun,” ucap Wakapolres Kompol Johari Fitri Casdy saat jumpa press, kemarin.
Dijelaskan Johari, laki-laki paruh baya tersebut merupakan pelaku yang menghami ABG yang masih di bawah umur tersebut.
Dalam release yang dilakukan di lobi Gedung Satreskrim Mapolres, pada pagi Jumat kemarin, Johari mengatakan, dari hasil visum pihaknya telah berhasil mendapatkan keterangan dari ibu bayi.
“Dalam pengakuannya dirinya telah melahirkan bayi itu pada hari Rabu tepatnya pada 8 Februai 2023 dirumahnya, ABG ini juga menyampaikan bahwa bayi masih hidup waktu dilahirkan, setelah dimasukan kedalam kardus dan ditempatkan di depan rumah warga dan bayi sudah meninggal dunia,” tambah Johari.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 181 ayat 1 dengan sanksi pidana penjara sekitar 9 bulan dan untuk ayah dari mayat bayi akan dikenakan pasal yang berbeda dijerat 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 dengan perlindungan anak pidana 15 tahun penjara. (af/ok)