Praperadilan Dugaan Korupsi UPR Memanas, Kuasa Hukum Prof YL Soroti Keabsahan Penyitaan Dokumen
SB, PALANGKA RAYA – Perkembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) memasuki fase krusial. Tersangka Prof YL melalui tim kuasa hukumnya resmi mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan langkah penyidik, khususnya terkait penyitaan barang bukti yang dinilai bermasalah.
Sidang praperadilan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Senin (30/3/2026) dan dipimpin oleh hakim tunggal Ni Made Kushandari. Dalam persidangan itu, pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya hadir sebagai termohon, sementara Prof YL diwakili oleh tim kuasa hukum.
Kuasa hukum Prof YL, Jeplin Marhatan Sianturi, menyampaikan bahwa inti gugatan praperadilan adalah mempertanyakan legalitas penyitaan sejumlah dokumen yang kini dijadikan barang bukti oleh penyidik. Ia menilai proses penyitaan tersebut tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Jeplin, terdapat sekitar 15 boks dokumen yang disita oleh penyidik. Namun, proses penyitaan tersebut diduga tidak disertai dengan berita acara resmi, yang merupakan syarat penting dalam prosedur hukum.
“Tanpa adanya berita acara penyitaan, tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum. Oleh karena itu, kami meminta hakim menyatakan penyitaan itu tidak sah,” ujarnya di hadapan persidangan.
Ia menegaskan, jika penyitaan dinyatakan cacat prosedur, maka konsekuensinya sangat besar terhadap perkara yang sedang berjalan. Barang bukti yang diperoleh melalui cara yang tidak sah, kata dia, tidak dapat digunakan dalam proses pembuktian.
“Jika dasar penyitaan tidak sah, maka seluruh dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti. Kami juga meminta agar dokumen itu dikembalikan,” tambahnya.
Selain itu, tim kuasa hukum juga membuka kemungkinan untuk mengajukan gugatan praperadilan lanjutan, termasuk menguji keabsahan penetapan status tersangka terhadap Prof YL.
Dalam pernyataannya, Jeplin juga menyoroti dasar perhitungan kerugian negara yang disebut mencapai Rp2,4 miliar. Ia mempertanyakan kejelasan lembaga yang melakukan audit serta transparansi hasil perhitungan tersebut kepada pihak tersangka.
“Kerugian negara itu dihitung oleh siapa dan dari lembaga mana, tidak pernah dijelaskan kepada klien kami. Padahal itu merupakan hak tersangka untuk mengetahuinya,” tegasnya.
Ia menilai, ketidakjelasan tersebut memperkuat dugaan bahwa proses hukum yang dijalani kliennya tidak berjalan secara objektif dan berpotensi mengarah pada kriminalisasi.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya belum memberikan tanggapan rinci dalam persidangan tersebut. Informasi resmi dari pihak kejaksaan disebut akan disampaikan melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari.
Sidang praperadilan ini menjadi penentu awal dalam menguji sah atau tidaknya langkah penyidik dalam perkara dugaan korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah tersebut. Perkembangan selanjutnya akan sangat menentukan arah proses hukum yang menjerat Prof YL. (sb/*)